PEMBATASAN SUBSIDI BBM MELALUI MYPERTAMINA


Oleh : Sri Setyowati (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina mengharuskan kendaraan roda empat ke atas pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mendaftarkan diri di Subsidi Tepat MyPertamina.

Pendaftaran kendaraan dan identitas pemilik ini bertujuan agar penerima BBM subsidi pertalite maupun solar lebih tepat sasaran (kompas.com)

Tepat sasaran artinya penikmat subsidi BBM ini memang rakyat yang tidak mampu. Sebab, pada kenyataannya banyak masyarakat kelas menengah bahkan atas ikut mengkonsumsi BBM subsidi.

Oleh karenanya, Pertamina berencana untuk memperketat penjualan BBM subsidi dengan mewajibkan masyarakat melakukan registrasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id/ maupun aplikasi MyPertamina sebelum membeli. (cnnindonesia.com, 29/06/2022)

Dengan kebijakan ini, Pertamina berharap bisa membuat penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran. Sebab, data yang ada di aplikasi akan menunjukkan pembeli berhak mendapatkan BBM subsidi atau tidak.

Melihat sepintas, kebijakan ini sepertinya bagus, supaya subsidi BBM tepat sasaran, tetapi dalam pelaksanaannya, tentu rakyat akan sulit mendapatkan BBM murah Pertalite karena harus menggunakan aplikasi yang sulit dipahami rakyat kecil  yang tidak mengerti teknologi, disamping itu, harus pula memiliki ponsel yang tentu harus ada kuotanya, ditambah lagi sinyal yang tidak selalu ada. Selain itu, masalah kesulitan mendaftar dan mengunduh aplikasi juga menjadi kendala untuk memenuhi syarat pembelian BBM bersubsidi Pertalite, padahal mereka berhak mendapatkannya.

Hal ini tentu akan menyulitkan, sehingga mereka akan beralih pada BBM non subsidi Pertamax yang tanpa ribet dengan berbagai ketentuan, dan tentu saja dengan konsekuensi harga yang lebih mahal. 

Namun ditengah kesulitan yang ada, para kapitalis tidak mau ketinggalan untuk ikut mengambil keuntungan dalam kebijakan BBM subsidi pertalite ini, bahwa pembayarannya bisa dilakukan melalui Aplikasi LinkAja dengan biaya administrasi untuk top up sebesar Rp 1.000,- yang bila dikalikan dengan banyaknya pengguna, maka sudah berapa banyak keuntungan yang didapat para kapitalis. 

Karena itu, pembatasan subsidi BBM Pertalite sejatinya adalah langkah awal dari penghapusan subsidi BBM. Dengan kata lain, pembatasan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina sebenarnya hanyalah cara yang tujuan akhirnya adalah menurunkan konsumsi BBM Pertalite yang kemudian diikuti oleh berkurangnya pasokan. Hingga akhirnya, semua akan beralih pada Pertamax. Dan pada titik ini negara tidak perlu lagi mensubsidi BBM.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, subsidi dianggap sebagai beban negara, karena negara bukan sebagai pengatur urusan umat. Negara hanya sebagai regulator antara swasta dan rakyat.

Dalam Sistem ekonomi Islam, negara menjamin semua kebutuhan rakyatnya, seperti sandang, pangan, kesehatan, keamanan, pendidikan, termasuk subsidi BBM murah.

BBM adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang termasuk dalam jenis kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

“Api” dalam hadis tersebut merupakan  sumber energi, dan merupakan kepemilikan umum yang  dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau melalui negara sebagai perwakilan. 

Dalam hal ini, negara menjadi wakil masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.  Seluruh hasil pengelolaan sumber daya energi ini akan dikembalikan ke masyarakat. Dalam hal ini negara boleh meng-gratiskan BBM kepada masyarakat, subsidi, harga impas, harga untung atau harga pasar. Jika yang diberlakukan harga untung atau harga pasar, keuntungan wajib dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk, semisal pelayanan kesehatan, pendidikan atau fasilitas umum lain seperti transportasi.

Dalam sistem Islam, tidak ada pembedaan harga BBM subsidi atau non subsidi untuk masyarakat umum. Kebijakan negara adalah harga tunggal. Jika ditetapkan adanya subsidi, seluruh jaringan distribusi BBM akan menjual BBM dengan harga subsidi. Demikian pula jika tidak diberlakukan subsidi. Pembedaan hanya berlaku untuk masyarakat terhadap industri, khususnya industri konsumer.

Disamping itu negara hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tidak wajib memenuhi kebutuhan sekunder atau tersier. Penentuan kuota kebutuhan dasar ini akan dihitung oleh departemen terkait dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan seseorang dengan cara dari basis data zakat. Kebutuhan dasar muzaki dan mustahik akan berbeda karena tingkat pendapatannya juga berbeda, dan itu bisa dijadikan acuan penentuan kuota dasar.

Penerapan sistem ekonomi Islam  menjamin distribusi kekayaan dengan baik sehingga tidak ada yang akan benar-benar kesulitan membeli BBM untuk kebutuhan harian. Dan tidak ada alasan bahwa BBM tidak bisa terjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa subsidi, bahkan sekalipun dijual dengan harga pasar.

Sadarlah wahai umat, hanya sistem Islam kafahlah yang mampu  melindungi dan mensejahterakan umat.

Wallahu a'lam bi ash-showab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar