Jangan Biarkan Kemaksiatan Merajalela


Oleh : Ismawati

Baru-baru ini Holywings sedang trending di sosial media. Salah satu perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages itu, mengeluarkan promosi kontroversial karena mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Imbasnya tempat ini pun di tutup dan 6 staf telah ditahan oleh pihak kepolisian (detiknews.net, 29/6/22).

Sebagai seorang muslim, nama tersebut adalah nama yang diagungkan dalam Islam. Muhammad adalah tokoh penting bagi umat Islam, suri tauladan terbaik umat. Maria adalah sosok wanita salihah yang senantiasa menjaga kehormatannya. Mengapa saat ini mudah sekali dijumpai penistaan terhadap Islam?

Hollywings tidak hanya menista agama, tapi juga menjadi tempat atau sarang kemasiatan. Menyandingkan khamr yang haram dengan nama Muhammad merupakan bentuk kekejian. Ini merupakan promosi terstruktur, karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas beragama Islam. Dengan mengeluarkan promosi kontroversial, diharapkan akan membuat produknya semakin booming di pasaran.

Kemarahan umat akan kontroversi ini menunjukkan, umat sudah semakin jengah dengan penistaan agama yang terus terjadi. Kemaksiatan memang kerap membuat kerusakan. Sayang, sampai saat ini pelaku penista agama tidak jera, semakin hari semakin banyak kasus serupa.

Di negeri ini, beragam kemaksiatan mendapat tempat toleransi. Bukannya dilarang tegas, tapi distandari dengan legal ataupun tidak legal.

Seperti halnya minuman keras (miras), ada usia yang diperbolehkan dalam mengonsumsinya yakni 21 tahun. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Dalam Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.” 

Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. Jadi, miras diperbolehkan di tempat yang sudah berizin.

Senada dengan kasus dugaan penista agama Holywings. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta. Hal ini karena tempat tersebut tidak memiliki izin usaha mendirikan bar. Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi (detiknews.com, 28/6).

Artinya, khamr yang sudah jelas haram dalam Islam, masih mendapat tempat di negeri ini. Padahal, miras adalah sumber masalah. WHO menyebut bahwa alkohol menjadi pembunuh no 1 dunia. Para pengonsumsi miras pun rentan melakukan kejahatan. Tapi mengapa masih dibiarkan merajalela? 

Kehidupan sekuler semakin mendominasi. Aturan agama terpisah dari kehidupan. Sehingga, manusia lebih mengedepankan materi daripada halal haram perbuatan. Kalau sudah begini, maka kehidupan akan terus diwarnai dengan beragam penistaan. Bahkan, bisa jadi hal yang haram dianggap 'biasa' dan terus ditoleransi keberadaannya. Naudzubillah!

Saatnya kembali kepada Islam. Menjadikan agama sebagai pijakan dalam mengambil kebijakan. Sehingga tak mudah salah arah dan berhati-hati dalam melangkah. 

Khamr dalam Islam hukumnya haram, Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90)

Dalam hadist Nabi Saw. juga disebutkan bukan hanya yang mengonsumsinya tapi juga yang berhubungan dengan aktivitas di dalamnya.

Rasulullah Saw. bersabda, “Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi)

Maka, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Mendirikan bar, cafe, atau tempat serupa yang menyediakan khamr haram secara mutlak. Pun demikian halnya dengan hukum menista agama. Dalam Islam, pelakunya bisa terancam hukuman mati. 

Oleh karena itu, penutupan Holywings seharusnya dibarengi dengan penutupan segala hal yang berbau maksiat. Karyawan Holywings yang berjumlah kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 orang Islam, berbahagialah. Bahagia karena Allah Swt. sudah melepaskan diri dari jerat pekerjaan yang haram.

Saatnya berjuang menegakkan syariat Islam sebagai aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, segala bentuk kemaksiatan dapat dibendung. Selama sistem yang diterapkannya sekuler-kapitalis akan sulit mewujudkannya.

Umat tak boleh diam ketika agamanya dinistakan. Begitupun juga saat beragam kemaksiatan merajalela. Perkuat akidah dan teruslah taat pada syariat. Lakukan terus aktivitas amar makruf nahi mungkar agar segera terwujud keberkahan hidup dalam naungan Islam. 

Wallahua'lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar