Perceraian Meningkat, Butuh Langkah Selamatkan Pernikahan


Oleh : Reshi Umi Hani

Meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Paser, diperkirakan mencapai total 507 perkara pada tahun 2024, yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Jumlah perkara yang terus meningkat ini, menurut penuturan Panitera Muda Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, ditenggarai oleh beberapa penyebab diantaranya pertengkaran antara suami-istri, permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan masih lainnya.

Mengapa hal ini semakin marak terjadi?Salah satu sebab semakin banyaknya angka perceraian ialah terletak pada lingkungan yang saat ini kurang mendukung untuk terciptanya keluarga yang harmonis, dimana nilai-nilai serta sisitem yang berada ditengah-tengah masyarakat, serta ideologi yang ada saat ini justru menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan keluarga. Rentannya pondasi rumah tangga yang jauh dari agama atau adanya pemisahan agama dari kehidupan sehingga rumah tangga rapuh.  

Sistem hari ini yang berlandaskan ideologi kapitalisme telah melahirkan seperangkat pemikiran yang memengaruhi pola pikir pasangan suami istri, salah satunya melalui konsep berpikir feminisme yang kerap mendudukkan perempuan sebagai pihak tertindas. Alhasil, sensitivitas feminisme yang kerap didengungkan hadir dan menjadi spirit dalam berbagai regulasi. Negara gagal menjaga ketahanan keluarga.

Perselingkuhan seakan menjadi drama harian yang tersaji di pemberitaan media. Sementara itu, industri gaya hidup yang terus merangsek masuk dalam institusi keluarga telah menggeser pemahaman mengenai keinginan dan kebutuhan dalam rumah tangga. Konsumerisme juga terus menggejala. Tuntutan gaya hidup tidak sedikit membuat kaum perempuan lapar mata, padahal penghasilan suami pas-pasan saja. Alhasil, cekcok pun menjadi rutinitas biasa.

Di sisi lain, tata pergaulan yang serba bebas, ditambah kondisi rumah tangga yang kian jauh dari harmonis, telah mendorong para suami terlibat dalam hubungan yang melanggar syariat.

Membentuk rumah tangga sesungguhnya merupakan bagian dari syariat. Untuk itu, Allah menggariskan sejumlah hukum agar dalam menjalankan biduk rumah tangga senantiasa dalam petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah membebankan kewajiban kepada laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) dan kaum perempuan sebagai ummu wa rabbatul bayt. Laki-laki maupun perempuan, keduanya wajib memahami konsekuensi dari amanah yang Allah tetapkan di pundak masing-masing.

Islam sangat memahami bahwa rumah tangga berperan besar dalam menjamin keberlangsungan peradaban. Ini karena setiap keluarga terintegrasi dengan tanggung jawab masa depan bangsa dan negara, bahkan peradaban manusia.

Masalah yang terjadi hari ini menjadi kompleks karena sistem kehidupan yang sedang berjalan. Rumah tangga dihadapkan pada sistem sosial yang amburadul, sistem ekonomi yang tidak manusiawi, juga sistem hukum yang berlandaskan pada nilai kebebasan. Sistem politik pun demikian, berlandaskan pada akal pikir manusia, sedangkan syariat Islam seputar pernikahan dan rumah tangga bersifat parsial semata.

Maka dalam hal ini islam adalah Solusi tuntas terhadap berbagai persoalan manusia termasuk dalam hal pernikahan, maka sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita mengambil aturan islam sebagai landasan dalam membangun rumah tangga. Serta memahami bahwa hanya istitusi yang menggunakan syariat islam lah yang bisa menolong umat dalam segala permasalahan yang ada.

Wallahu’alam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar