New Normal Dengan Kekuatan Militer, Efektifkah?


Oleh :  Tutik Indayani (Komunitas Muslimah Rindu Jannah)

Bukan Indonesia namanya bila kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak membingungkan rakyat, bahkan cenderung diluar nalar akal sehat.

Terutama peraturan yang terkait penanganan COVID-19, yang selalu berubah-ubah.

Kebijakan new normal  yang baru-baru ini  dikampanyekan Presiden Joko Widodo banyak dipertanyakan oleh beberapa kalangan dalam masyarakat karena saat ini negara masih memberlakukan PSBB terkait penyebaran virus corona.

Kesimpang siuran ini potensial menjadi sumber konflik antara masyarakat dan aparat, karena dalam mengawal era new normal pemerintah juga mengerahkan TNI-Polri yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB.

Pemerintah berdalih, bahwa keterlibatan TNI-Polri karena pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, dengan mengacu pada dasar hukum pasal 7 ayat (2) Undang-Undang TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) . Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tepatnya "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008."

Pengerahan TNI-Polri dalam new normal mendapat penolakan diberbagai pihak di antaranya Kepala Biro Penelitian, Pemantauan dan Dokulentasi Kontras,  Rivanlee Anandar tidak setuju dengan pelibatan aparat karena menurutnya itu justru membentuk situasi tidak normal bukan mengkondisikan kelaziman baru.

Malah aparat ini akan cenderung masuk keranah sipil dan berbuat sewenang-wenang. Keterlibatan mereka dalam penanganan COVID-19 menyusutkan kebebasan sipil (Tirto, 27/5/2020).

Beliau juga menyatakan pergerakan TNI-Polri selama ini juga tidak menurunkan kurva penyebaran COVID-19, malah grafik kasus positif yang terus meningkat. 

Alasan agar masyarakat disiplin karena selama ini mereka susah diatur hanya menutupi ketidak tegasan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Senada dengan Rivanlee, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid juga menganggap pelibatan TNI-Polri tidak tepat.

"Jika ada kekhawatiran tentang gejolak sosial, maka pendekatannya pun harus berbasis pada kemanusiaan. Bukan didekati dengan pendekatan TNI, karena itu sama artinya dengan menyerahkan kekuatan perang dalam menghadapi ancaman yang bukan perang."

***

New Normal Mengabaikan Standar Sain Dan Kesiapan Masyarakat

Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal dibilang nekat dan terkesan serampangan ditengah pandemi ini yang masih mengalami peningkatan.

Pemerintah mengharap dalam kebijakan ini roda perekonomian terus berjalan di tengah pandemi ini dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

Sedangkan menurut WHO negara boleh menerapkan new normal bila negara tersebut dapat membuktikan bahwa transmisi virus corona mampu dikendalikan dan di Indonesia masih belum terkendali.

Selain itu kapasitas sistem kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit harus tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak dan mengkarantina pasien COVID-19.

Kalangan ormas di tanah air juga melakukan penolakan terhadap kebijakan tersebut. PP Muhammadiyah, organisasi keagamaan ini mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo dan mengeluarkan pernyataan resmi melalui Sekretaris Umum, menyatakan "belum waktunya berdamai dengan corona." Karena menurut laporan MCC keadaan masih belum aman dari pandemi.

Epidemiolog FKM Universitas Hasanuddin, Ridwan Amiruddin menilai juga mengkritik kebijakan pemerintah,  rencana pemerintah menerapkan hidup normal baru atau new normal terkesan prematur karena penerapan kebijakan ini dilakukan ketika kasus virus corona masih tinggi.

Dalam penanganan virus ini hendaklah negara menyelesaikan masalah keamanan dan kesehatan publik, lalu ketika pandeminya sudah dapat dikendalikan, barulah masuk ke konsep ekonomi. Bagaimana dengan Indonesia?, justru Indonesia melompat ke tahap kedua yakni memikirkan menjalankan roda perekonomian meski pandemi belum selesai.

Apabila pemerintah masih nekat menerapkan new normal ditengah pandemi yang belum melandai kurvanya, dapat dipastikan banyak nyawa yang akan  melayang akibat terpapar virus corona.

Dan membuktikan bahwa pemerintah ini hanya ingin menyelamatkan ekonomi negara yang nota bene sudah dikuasai oleh para kaum kapital dari pada melindungi nyawa rakyatnya.

Bila pemerintah menyadari bahwa ekonomi itu sangat penting, seharusnya pemerintah menerapkan aturan yang tepat dengan melibatkan para pakar kesehatan atau para ahli atau mencontoh negara-negara yang sudah berhasil menangani virus corona.

Jepang misalnya, negeri ini melakukan pelonggaran setelah kurva kasus COVID-19 dinyatakan sudah menurun. 

Beberapa negara juga seperti Korea Selatan, Jerman dan Singapura menerapkan new normal karena jumlah kasus negara mereka sudah berada di single digit setiap harinya.

***

Hidup Baru (New Normal)  Dalam Islam

Dalam tatanan negara yang menerapkan sistem kapitalis, aturan bisa dibuat berdasarkan pemikiran manusia.

Sedangkan dalam sistem islam aturan harus berdasarkan syariat yang merujuk pada Al Qur'an dan As Sunnah.
Hidup baru atau new normal dalam islam itu tidak ada, yang ada adalah hidup normal berdasarkan aturan islam yang datang dari Allah yang tidak terikat kepada kepentingan individu dari para kaum kapitalis.

Semua aturannya hanya untuk kepentingan/kemaslahatan umat seperti yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab.

Bagaimana sikap beliau dalam menghadapi penyakit Tha'un di Syam pada tahun 18 H. Beliau menerima kabar dari Gubernur Syam Abu Ubaidah bawa terjadi wabah.

Khalifah Umar tidak tergesa-gesa memberikan keputusan. Perdebatan antara memasuki wilayah wabah atau tidak. Khalifah Umar mendengarkan dengan seksama, baru memutuskan langkah apa yang harus diambil, setelah benar-benar yakin  akan kejelasan perkara dan solusinya.

Keputusan Khalifah Umar juga dibenarkan oleh Abdurahman bin Auf dengan menyampaikan hadits Rasulullah. Beliau berkata : 
"Saya tahu tentang masalah ini, saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : 'jika kalian berada disatu tempat (yang terserang wabah), maka janganlah kalian keluar darinya. Apabila kalian mendengar wabah itu disuatu tempat,  maka kalian jangan mendatanginya."'

Setelah Abu Ubaidah meninggal disusul oleh Muadz bin Zabal pun wafat akibat wabah,  diganti oleh Amar bin Ash, seorang sahabat Rasul yang terkenal cerdas.

Khalifah Umar pun mendengarkan Amar bin Ash sebagai pakar dalam menghadapi pandemi, lalu Khalifah Umar menginstruksikan kepada rakyatnya yang ada di Syam untuk mengikuti kebijakan Amar bin Ash dengan maksimal.

Amar bin Ash berkata : " Wahai manusia, sesungguhnya wabah ini seperti api yang menyala-nyala dan manusia yang berkumpul ini bahan bakarnya. Kayunya semakin berkumpul (manusia)  maka semakin keras dan cara mematikan api ini harus dipisah. Maka berpencarlah ke gunung-gunung."

Disini menegaskan bahwa seorang pemimpin juga harus mendengarkan suara umat dan suara para pakar ahli dalam menanggulangi wabah menular.

Bukan hanya berdasarkan pemikirannya saja karena merasa dirinya berkuasa dan paling berhak mengeluarkan peraturan dan kebijakan.

Seandainya militer dianggap penting dalam membantu penanganan pandemi virus corona ini, maka kalangan militer cukup membantu sebatas penyaluran kebutuhan bahan pokok masyarakat bukan untuk menahan rakyat dan memberikan sanksi apabila rakyat melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Mudah-mudahan pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan peraturannya.

Wallahu'alam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar