Arus Mudik dan Arus Balik : Bak Buah Simalakama yang Tidak Ada Penyelesaiannya



Oleh : Siti Masliha, S.Pd (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Ramadhan telah berlalu, umat Islam saatnya merayakan hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri. Namun untuk Idul Fitri tahun ini umat Islam diuji dengan adanya Pandemi Corona. Idul Fitri biasanya dirayakan di kampung halaman bersama sanak keluarga, harus dirayakan di perantauan.

Mudik sebagai tradisi tahunan masyarakat perkotaan untuk pulang ke kampung halaman. Mudik tahun ini masyarakat dibuat bingung oleh kebijakan pemerintah yang plin-plan. Awalnya Jikowi sebagai pemimpin di negeri ini mengatakan, "ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung". Sontak pernyataan Jokowi ini membuat masyarakat bingung dan resah. Selama ini yang dipahami masyarakat tidak ada bedanya antara mudik dan pulang kampung. Karena menurut Jokowi mudik tidak diperbolehkan sedangkan pulang kampung diperbolehkan.

Hal ini berbeda apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Budi tak menampik terbitnya berbagai surat edaran (SE) terkait operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat. "SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan COVID-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020). Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik. (Detiknews.com)

Dari apa yang disampaikan oleh dua pejabat negara ini jelas bertolak belakang. Hal ini semakin membuat masyarakat semakin bingung. Namun pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan membolehkan mudik dengan berbagai prosedural. Akhirnya banyak masyarakat ibu kota yang mudik ke kampung halaman. Permasalah tidak cukup sampai disini. Pemerintah kembali ngeluarkan kebijakan yang lagi-lagi membingungkan masyarakat. Pemerintah akan memperketat arus balik dari daerah ke ibu kota. Hal ini sebagaimana di lansir oleh Detiknews.com Pemudik dilarang kembali ke Ibu Kota dahulu demi mencegah gelombang baru penyebaran virus Corona (COVID-19). Arus balik pemudik ke Jakarta akan disaring ketat. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan secara tegas untuk menyaring gelombang arus balik mudik.

Sejumlah titik-titik di perbatasan Jabodetabek juga bakal disekat oleh personel Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan aturan yang ketat terhadap masyarakat yang akan balik ke Ibu kota. Setidaknya ada 11 aturan larangan pemudik balik ke Jakarta. (Detiknews.com selasa 26/5/2020)

Kebijakan pemerintah terhadap arus mudik dan arus balik cukup membuat rakyat semakin bingung. Sebelum Idul Fitri rakyat dilarang mudik namun pemerintah tidak memberikan solusi terhadap permasalah rakyat. Pemerintah abai dalam mengurus kebutuhan rakyat. Rakyat tidak diperbolehkan mudik dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di daerah, tetapi di ibu kota tidak dijamin kebutuhannya. Rakyat kehilangan pekerjaan selama berlangsungnya pandemi. Namun faktanya Pemerintah tidak melakukan tindakan yang real untuk rakyat. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa pemerintah abai terhadap kebutuhan rakyatnya. Rakyat dibiarkan mati kelaparan di depan mata.

Permasalahan tidak berhenti sampai disini. Lagi-lagi pemerintah membuat kebijakan yang membuat rakyat semakin pusing. Setelah idul fitri rakyat dilarang untuk balik ke ibu kota dengan alasan memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona. Sedangkan di kampung halaman rakyat tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, kebutuhan hidup sehari-hari harus mereka penuli. Di sisi lain pemerintah akan membuka mall besar untuk memperlancar lagi laju ekonomi. Hari ini kita tidak bisa menutup mata, kita bisa menilai pemerintah tidak pro terhadap rakyat. Pemerintah adalah pelayan rakyat, seharusnya kepentingan rakyat nomor satu yang harus diprioritaskan.

Inilah wajah negara kapitalisme sesungguhnya. Negara hanya sebagai fasilitator dengan pihak swasta atau asing. Sedangkan pengurusan rakyat dibiarkan begitu saja. Untung rugi menjadi dasar dalam mengurus kepentingan rakyat.

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator, yang mengatur agar terjadi keselarasan antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha. Negara berperan mencegah agar tidak terjadi konflik antara rakyat dan pengusaha. Tapi faktanya, yang dimaksud mencegah konflik itu adalah dengan cara negara lebih mengedepankan kepentingan pengusaha (baca: kaum kapitalis/pemilik modal) daripada kepentingan rakyat.

Ini terjadi karena telah terbentuk relasi antara pengusaha dengan rezim pemegang kekuasaan (penguasa), bahkan sebagian dari pengusaha itu yang kemudian menjadi penguasa. Mahalnya ongkos demokrasi mengharuskan siapa pun yang ingin berkuasa harus punya modal besar. Kucuran modal para pengusaha adalah stimulus bagi calon pemegang kekuasaan. Rezim yang sudah berkuasa kemudian harus membalas budi kepada pemilik modal dengan mengeluarkan serangkaian peraturan perundang-undangan yang memuluskan bisnis-bisnis mereka. Berharap pada sistem kapitalis untuk mengurus kepentingan rakyat hanyalah isapan jempol semata. Sistem kapitalis telah usang dan terbukti tidak dapat mensejahterakan rakyatnya. Hari ini rakyat butuh pemimpin dan sistem yang peduli kepentingan rakyat dan yang akan mensejahterakan rakyat secara marata.



Negara Wajib Menjamin Kebutuhan Pokok Warga Negara

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dalam hadis tersebut jelas bahwa para Khalifah, sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak. Dalam pandangan Islam negara wajib menjamin kebutuhn pokok warganya. Oleh karena itu seorang pemimpin bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan pokok warganya. kebutuhan pokok tersebut berupa pangan, sandang, papan serta lapangan pekerjaan.

Dalam memenuhi kebutuhan pokok ini Islam telah mewajibkan kaum laki-laki untuk bekerja. Hal ini untuk mencukupi kebutuhan pokok dirinya, sanak keluarga yang tidak mampu serta anak Istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 233)

Bagi yang tidak mampu bekerja Islam telah menetapkan nafkah mereka dijamin oleh sanak keluarganya. Jika sanak keluarganya tidak mampu, maka beban menafkahi diserahkan kepada negara. Negara Islam dengan Baitul Maalnya akan menanggung nafkah bagi orang-orang yang tidak mampu bekerja dan berusaha.

Negara selayaknya juga menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Agar mereka bisa bekerja dan berusaha. Rasulullah SAW pernah memberi dua dirham kepada seseorang dan bersabda: “Makanlah satu dirham dan sisanya berikanlah kapak, lalu gunakan untuk bekerja”.

Begitulah cara negara Islam menjamin kebutuhan pokok warganya. Jika negara tidak mampu maka seluruh kaum muslimin wajib menanggungnya. Ini direfleksikan dengan cara penarikan pajak oleh negara dari orang-orang yang mampu. Setelah itu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Wallahu'alam.

Posting Komentar

0 Komentar