Oleh : Ainun
Dilansir dari laman notif.id, sebuah rumah di Dusun Sayang, RT 04/07, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digerebek warga. Pengerebekan oleh warga itu akibat diduga rumah tersebut dijadikan tempat kumpul kebo alias mesum. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Notif dari warga setempat, penggerebekan tersebut terjadi pada Senin 1 Juni 2020. Seorang pemilik rumah, dua orang pasangan bukan suami istri, dan seorang pengemudi ojek online hampir jadi bulan-bulanan massa. Namun mereka akhirnya selamat setelah diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Jatinangor.
“Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Cecep Somatri (62) warga setempat dihubungi Notif, Selasa 2 Juni 2020, malam. Sebelumnya, dikatakan Cecep, rumah tersebut sudah beberapa kali digerebek oleh warga dengan kasus yang serupa.
“Pemilik rumahnya merupakan warga sini . Namun tamu yang datang selalu berganti-ganti,” tuturnya. Selain itu, Cecep menyebutkan, awal penggerebekan itu lantaran warga resah rumah tersebut kerap kali digunakan untuk berbuat mesum. “Warga resah dengan hilir mudik orang yang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor. Ada yang bawa sepeda motor sendiri, ada juga juga yang menggunakan jasa ojek online,” kata dia.
Awalnya, tambah Cecep, para pelaku tersebut mengelak tengah berbuat mesum. Namun, kata Cecep, setelah telepon genggam milik mereka diperiksa oleh warga, didapati percakapan yang mengindikasikan adanya transaksi prostitusi. “Di dalam telepon genggam mereka ada percakapan mengenai tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan,” kata dia. Cecep menambahkan, keenam orang tersebut hampir saja menjadi bulan-bulan warga. Bahkan, kata dia, rumah yang diduga jadi rumah bordil tersebut hampir dibakar oleh warga.
“Amukan massa masih bisa dikendalikan, dan keenam orang tesebut akhirnya diamankan ke Kantor Desa Sayang, dan saat petugas kepolisian dari Polsek Jatinangor tiba, mereka mengakui adanya praktik prostitusi tersebut,” ucapnya. Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet membenarkan adanya salah satu rumah milik warga yang digerebek oleh warga. “Benar, kejadianya pada Senin 1 Juni 2020, malam,” ucap AKP Yanto melalui sambungan selular. Dikatakan Yanto, dalam penggerebekan tersebut, ada 6 orang yang diamankan oleh warga setempat. “Keenamnya sudah diamankan di Mapolres Sumedang, dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kasus perzinahan tetap eksis walau di masa pandemi. Menunjukan kerusakan moral masyarakat tidak terpengaruh oleh ancaman pandemi. Seharusnya masa pandemi menjadi peringatan bagi orang2 beriman yang mau menggunakan akalnya, sehingga terdorong untuk bertaubat.
Kerusakan sistem kapitalisme mengakibatkan manusia-manusia yang lebih mementingkan kepentingan dan kesenangan dunia (wahn) Kasus perzinahan tetap eksis walau di masa pandemi. Menunjukan kerusakan moral masyarakat tidak terpengaruh oleh ancaman pandemi. Seharusnya masa pandemi menjadi peringatan bagi orang2 beriman yang mau menggunakan akalnya, sehingga terdorong untuk bertaubat.
Cara Islam memberantas perzinahan hingga ke akar berupa seperangkat hukum2 syariat yang bersifat Preventif (kewajiban menutup aurat, ghadul Bashar, larangan khalwat, keharaman zina) sampai kuratif (hukum cambuk dan rajam bagi pezina, dsb.)
Kerusakan dari sistem kapitalisme yang menyebabkan masyarakat tidak taat dengan aturan dari sang pencipta, dikarenakan sistem yang serba bebas. Perbuatan yang sangat diharamkan pun oleh agama, disistem ini masih disebut kompromi, karena perbuatan tersebut terdapat suatu manfaat bagi kepentingan para kapitalis. Seharusnya negara ini memfasilitasi di masa pandemi ini, seperti kebutuhan rakyat nya agar terpenuhi, dan takan berbuat yang telah di haramkan Allah Swt.
Di dalam islam meski mempunyai rumah untuk disewakan, tetap dia harus mengecek agar di perketat. Karena manusia itu berbeda-beda tujuan ingin diam disuatu tempat itu, bukan hanya asas dasar manfaat saja, memberikan uang sewaan rumah saja. Si pemilik rumah itu seharusnya memberikan rambu-rambu sesuai syariah. Dengan memberikan peringatan kepada orang yang ingin menempati rumah tersebut, agar tidak berkhalwat, harus menundukkan pandangan, kamar lelaki dan wanita harus dipisah. Pemilik rumah mengetahui bahwa yang mendiami rumahnya tersebut harus memberikan surat nikah, agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat. bahwa orang tersebut sudah menikah atau tidaknya. Kasus perzinahan tetap eksis walau di masa pandemi. Menunjukan kerusakan moral masyarakat tidak terpengaruh oleh ancaman pandemi. Seharusnya masa pandemi menjadi peringatan bagi orang-orang beriman yang mau menggunakan akalnya, sehingga terdorong untuk bertaubat.
Kerusakan sistem kapitalisme mengakibatkan manusia-manusia yang lebih mementingkan kepentingan dan kesenangan dunia (masyarakatnya). Cara islam memberantas perzinahan dengan hukum rajam, jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya, orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
Allah Swt. berfirman “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman” (QS. An-Nur 24: 2)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari U’badah bin Ash Shamit)
Hanya sistem khilafah yang akan menegakan sistem sosial dan pergaulan Islam, sehingga menghasilkan individu & masyarakat yang bertaqwa.
Wallahu'alam bishshowwab
0 Komentar