Oleh: Syamsi Widad
Polisi menemukan mayat bayi di perkebunan kawasan Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Bayi itu diketahui berjenis kelamin perempuan. Penemuan mayat bayi ini terjadi pada pukul 08.00 WIB pada Jumat (22/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penemuan dilakukan pertama kali oleh dua anak laki-laki yang hendak berangkat sekolah."Awal kejadian pada saat Saksi bekerja macul di lahan perkebunan (TKP), kemudian diberi tahu oleh dua anak laki-laki yang ingin berangkat sekolah bahwa mereka melihat mayat bayi di lahan perkebunan tersebut," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Astaghfirullah, biadab, kok tega ,apalagi kata-kata pertama yang terucap saat membaca diatas? Dan apa respon kita terhadap maraknya penemuan mayat bayi di Bekasi? Miris sedih marah dan bingung mengapa bayi yang identik dengan sosok lucu, imut, gemes nan suci harus diperlakukan demikian, bayi yang merupakan manusia kecil tidak ada nilainya sama sekali.
Bagaimana agar tidak terjadi lagi kasus diatas? Secara pemahaman umum bayi yang dibuang dikarenakan karena hasil zina/perbuatan haram baik pergaulan bebas atau perselingkuhan, korban pemerkosaan dan pemahaman orang tua yang salah terkait anak dan khawatir menjadi beban ekonomi, hukuman yang kurang tegas bagi para pelaku pembuangan bayi.
Tracking Masalah
Maraknya pembuangan bayi sebenarnya menjadi bukti indikasi adanya masalah urgen beruba kegagalan sistem sosial dan hukum. Bagaimana tidak. Bayi-bayi tak berdosa tersebut lahir dari para individu,masyarakat dan aturan yang memisahkan agama dengan kehidupan. Pranata kehidupan sosial bermasyarakat didasarkan pada hukum kapitalistik, sedang agamanya hanya menjadi masalah privat, atau symbol semata. Ini lah awal dan akar masalahnya, kenapa karena kapitalisme adalah hukum buatan manusia yang mendewakan kebebasan bertingkah laku, kebebasan kepemilikan ekonomi serta menjadikan perolehan materi sebagai tujuan tertinggi. Kebahagiaan dan kesejahteraan di standarkan pada perolehan dan pemenuhan kebutuhan lahiriyah berupa materi semata.
Pemuda pemudi yang menjadi follower kebebasan ini akan terbawa pada arus pergaulan bebas tanpa ikatan, mengekspresikan diri mereka sesuka mereka seolah olah mereka mendapat kesenangan yang hakiki, padahal semu. Sistem sekuler kapitalis pun menyediakan sarana prasarana ,ruang untuk semua hal kebebasan tersebut baik secara maya atau nyata.
Di sudut lain, himpitan kehidupan ekonomi yang kian keras, pekerjaan sulit di dapat, biaya kesehatan, pendidikan yang tinggi, kebutuhan bahan dasar yang terus meroket menjadikan permakluman alasan bahwa semakin banyak jumlah keluarga akan semakin menjadi beban. dari sudut lain manusia secara fitrahnya memiliki naluri untuk memenuhi naluri biologisnya. Sekularisme kapitalisme pun memberikan solusi atas ini yaitu kebebasan tanpa ikatan, jika anak hanya menjadi beban, aib atau tidak berguna maka membuang bayi adalah jalan keluarnya. Bahkan sebelum bayi lahir, aborsi pun dilakukan.
Membuang bayi memang tergolong perbuatan kriminal, termasuk dosa tapi apakah selama ini ada hukuman tegas bagi para pelaku pembuangan bayi? Jika iya maka pembuangan bayi tidak akan semarak ini dari tahun ke tahun baik di Bekasi atau kota lain di negeri tercinta ini.
Semoga tracking atau pelacakan akar masalah ini mengingatkan kita pada pencipta kita, Allah. Allah memberikan aturan paket lengkap yaitu AL Quran dan Hadist untuk mengatur kehidupan manusia di bumi Allah ini. Bahkan Allah menurunkan Rasul sebagai contoh tauladan real dalam dunia ini, bagaimana beraktifitas di dalam keluarga, masyarakat dan negara. Dalam hal menjaga atau mencegah bayi bayi yang terbuang maka jelas sudah Allah melarang kita mendekati zina, jika terjadi zina makanya hukuman pun tegas, cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, sedangkan cambuk dan rajam bagi pelaku yang sudah menikah.
Sebagai perbandingan, jika hukum Allah diberlakukan maka kecil sekali kemungkinan akan lahir bayi hasil perzinahan apalagi terjadinya pembuangan bayi tak berdosa. Sisi lain bahwa hukum Islam dapat mencegah zina adalah negara mengontrol kehidupan sosial, interaksi sosial ditempat umum,antar lawan jenis,lapangan pekerjaan diutamakan bagi para lelaki, menutup aurat bagi wanita yang berada ditempat umum. Dan juga adanya pembinaan masyarakat terkait hakikat tujuan kehidupan ini,pentingnya keluarga, pembinaan terkait hukum hukum Islam dll. Hal ini akan menguatkan keimanan individu dan kontrol masyarakat sehingga tertanam rasa taat dan takut untuk melakukan perbuatan keji maksiat.
Inilah hasil tracking terhadap maraknya pembuangan bayi di Bekasi, tidak ada solusi lain yang dapat meng cut off masalah ini selain hanya dengan meng copy paste Islam kaffah dalam kehidupan kita.
Wallahu a'lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar