UU IKN Diteken, Bukti Suara Rakyat Diabaikan?


Oleh : Erlina YD (Pegiat Literasi)

DPR RI pada tanggak 18 Januari 2022 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN). Pengesahan itu hanya berselang satu bulan dari penetapan pansus RUU IKN pada tanggal  7 Desember 2021 menjadi hingga pengesahan pada tanggal 18 Januari 2022. Wajar jika banyak pihak menyatakan pengesahan UU IKN ini terlihat sangat terburu-buru. 

Sejumlah pihak mulai dari akademisi, politikus, ekonom, pengamat kebijakan publik hingga anggota DPR RI mengkritik pengesahan UU IKN ini. Mereka menilai tidak ada urgensi pemindahan IKN hingga akan adanya potensi dampak buruk akibat pembangunan IKN baru. PKS satu-satunya partai yang menolak pengesahan IKN melalui juru bicaranya, Pipin Sopian, menganggap bahwa pembahasan RUU IKN hingga pengesahannya terkesan ugal-ugalan dan serampangan karena mengabaikan partisipasi masyarakat.
Masyarakat pun tak ketinggalan menyuarakan suara protesnya atas pengesahan UU ini. Salah satu bentuk protesnya melalui sebuah petisi di platform online, Change.org. Petisi ini diprakarsai oleh Narasi Institute dengan judul ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara’. Petisi ini diinisiasi oleh 45 orang dan sudah ditandatangani ribuan orang.  Inisiator petisi ini di antaranya Busyro Muqodda, eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga sejumlah ekonom senior seperti Faisal Basri, Din Syamsuddin, Muhammad Said Didu, Anthony Budiawan, hingga Fadhil Hasan. (cnbcindonesia.com, 5/2/2022)

Selain petisi online, pihak penolak lain juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU IKN ini. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah mengajukan uji formil terhadap UU IKN ke MK. PNKN menilai dalam proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan. Anggota PNKN ini didominasi purnawirawan jenderal TNI dan beberapa aktivis.
 
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mendukung gugatan yang dilakukan kelompok masyarakat terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Zulfikar yang merupakan politikus dari partai Golkar, mennyatakan bahwa pengajuan gugatan ini adalah bentuk protes yang sesuai mekanisme hukum. 

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur menolak pemindahan ibu kota. Mereka menilai pengesahan UU IKN cacat secara prosedural. Selain minim partisipasi rakyat, keputusan pemindahannya juga merupakan keputusan politik tanpa dasar.  Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko mengatakan pembangunan proyek ibu kota akan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat, termasuk ekosistem hewan langka. Yohana juga menyebutkan jika megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat yang sudah lama menghuni di dalam kawasan tersebut.


Ada Apa Di Balik Megaproyek IKN?

Tentu kita bertanya-tanya tentang proyek IKN yang sangat kentara terlihat terburu-buru dan dipaksakan. Suara protes rakyat pun  nyata-nyata diabaikan. Janji Presiden Jokowi yang pernah disampaikan saat kampanye entah menguap kemana. Dalam kampanyenya pernah dinyatakan akan mengatasi berbagai permasalahan yang ada DKI Jakarta. Permasalahan yang dimaksud salah satunya adalah mulai dari banjir yang terus berulang dan kemacetan parah. Alih-alih menyelasaikan permasalahan yang ada di Jakarta sebagai ibu kota, Jokowi malah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Permasalahan Jakarta justru banyak diselesaikan sendiri oleh Pemda Jakarta. Partisipasi pemerintah pusat jika pun ada, persentasenya kecil.

Pemindahan IKN ini tentu terlihat konyol di tengah situasi pandemi covid-19 di mana negara sedang mengalami beban keuangan akibat pandemi Covid-19. Rakyat pun terpuruk secara ekonomi. Bukannya mencoba untuk mengatas. Proyek IKN baru ini diketahui membutuhkan biaya sangat besar. Perkiraan dana yang dibutuhkan sekitar US$ 35 miliar atau setara Rp. 500 triliun. Hal ini diutarakan Preiden Jokowi saat menghadiri forum investasi  Indonesia dan Persatuan Emirat Arab di Dubai, PEA, Kamis (4/11/2021).

Menurut Jokowi, pembiayaan IKN baru akan menggunakan 20 persen Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), sisanya 80 persen akan mencari sumber lain. Sumber lain didaptakan dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), PPP (Public Private Partnership), maupun investasi langsung dari investor. 

Menilik sumber pembiayaan megaproyek IKN baru ternyata mayoritas diambil dari pihak luar/swasta. Investor dari pihak luar pemerintah ini sudah bisa diduga menunjukkan ke arah mana pembangunan megaproyek IKN. Para pengusaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri akan berlomba-lomba menanamkan investasinya dalam proyek ini. Aroma hegemoni oligarki tampak nyata terpampang, di mana  legislatif berselingkuh dengan pengusaha. Bahkan  bisa jadi para pengusaha pun terjun langsung menjadi penguasa.


Pemindahan Ibu Kota Dalam Masa Islam

Pemindahan ibu kota pernah terjadi dalam masa kekhilafahan Islam. Pemindahannya bukanlah sebuah permasalahan yang rumit dan ribet apalagi sampai menimbulkan ancaman dalam negeri. Mengutip dari channel youtube Muslimah Media Center (25/2/2021), dalam sejarah peradaban Islam selama khilafah berdiri ribuan tahun lamanya, pernah terjadi pemindahan ibu kota. Tercatat ibu kota khilafah pernah pindah beberapa kali. Pertama saat ibu kota di Madinah berpindah ke Damaskus pada masa awal Khilafah Umayyah. Setelah dari Damaskus kemudian berpindah ke kota Baghdad ketika kepemimpinan Khilafah Abbasiyah.

Paska penyerangan tentara Mongol, ibu kota Khilafah akhirnya dipindahkan ke Kairo. Terakhir ibu kota Khilafah berpindah ke Istanbul ketika masa kepemimpinan umat Islam di bawah Khilafah Turki Utsmani. Perpindahan ibu kota tidak menjadi problem berarti. Hal ini dikarenakan pembangunan dalam Khilafah tidak seperti yang terjadi di dalam sistem kapitalisme. 

Dalam sistem kapitalisme, pembangunan dipusatkan di ibu kota dan tempat-tempat yang memiliki cadangan sumder daya alam. Berbeda pada sistem Islam, pembangunan akan didasarkan pada kebutuhan rakyat di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan agar setiap wilayah memiliki kapasitas yang mumpuni. Pembangunan juga tidak akan ditunggangi oleh pihak swasta.

Dana pembangunan dan kebutuhan publik diambil anggarannya dari pos kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Pos kepemilikan negara berasal dari harta fa’i, kharaj, usyur, dan lain-lain. Adapun pemasukan pos kepemilikan umum bersumber dari sumber daya alam. Khalifah akan menutup celah intervensi asing dengan bentuk apapun. Adanya intervensi bisa dipastikan bisa mengancam kedaulatan negara.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

1 Komentar