Oleh: Neng Sri Yunita, S.Pd.
Indonesia adalah penghasil sawit terbesar di dunia, namun apa yang terjadi? Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat heboh masyarakat beberapa minggu kemarin. Seperti dilansir Radar Sumedang, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmpp) Sumedang menyarankan para pelaku UKM yang kesulitan mendapatkan minyak goreng, bisa mendatangi distributor di kawasan Cipeuteuy, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Hal tersebut dikatakan Kadis Kopukmpp Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa saat memimpin inspeksi mendadak (Sidak) untuk peninjauan ketersediaan minyak goreng di wilayah Sumedang Kota pada Jumat (18/02/2022).
Dilansir CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022. Hal itu disampaikan dalam rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan pada Selasa (15/02/2022). Selain Lutfi, rapat juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Meskipun pada praktiknya harga minyak goreng di pasar masih di atas HET.
Namun sudah 2 hari ini minyak goreng tiba-tiba muncul dari persembunyian setelah menghilang secara misterius dalam beberapa waktu yang lalu. Kini, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek tidak sulit dijumpai di sejumlah supermarket, pasar tradisional, dan toko ritel. Hanya saja, kemunculan minyak goreng tersebut dibarengi dengan kenaikan harga yang begitu signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan harga minyak goreng sesuai HET yang berlaku sebelumnya. Sejak berlakunya aturan baru mengenai harga minyak goreng tersebut, harga minyak goreng kemasan langsung melambung tinggi. Berdasarkan pantauan harga minyak goreng di berbagai daerah, kini minyak goreng kemasan dijual dengan harga yang berkisar Rp 23.000 hingga mendekati Rp 25.000 per liter. Kenaikan harga minyak goreng kemasan dibarengi dengan melimpahnya ketersediaan minyak goreng di pasaran. Pembeliannya pun tak lagi dibatasi. Padahal, sebelumnya stok minyak goreng kemasan begitu terbatas. Jika tersedia, satu orang hanya boleh membeli minyak goreng kemasan 2 liter sehari.
Jika aturan Islam diterapkan dalam sendi kehidupan sehari-hari atau dipakai oleh negara mungkin hal ini tidak akan terjadi. Karena Khalifah sebagai pemimpin akan meriayah kebutuhan rakyatnya dengan baik. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ditegakkan untuk melaksanakan seluruh syariat dan menjawab seluruh problematika kehidupan Islam. Selain mendorong individu bersikap kritis dengan amal yang direkomendasikan Syariat, Khilafah juga menciptakan sebuah sistem yang meniadakan peluang berkembangnya berita bohong atau perilaku tak bertanggung jawab dari siapapun.
Secara politik, Syariah Islam menetapkan khilafah wajib bertanggung jawab secara penuh dalam pengurusan hajat publik. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits beliau: "Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Dalam hadis tersebut jelas bahwa para Khalifah, sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak.
Adapun dalam rangka membangun ketahanan pangan negaranya, ada dua hal utama yang akan dilakukan oleh Khilafah. Pertama, Khilafah bertanggung jawab untuk menjamin berjalannya proses produksi dan akan menjaga stok pangan. Karenanya Khilafah akan mendukung penuh usaha pertanian yang dilakukan rakyatnya. Seperti memberikan kemudahan mengakses bibit terbaik, teknologi pertanian terbaru, menyalurkan bantuan subsidi, membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dan perairan. Termasuk menyelenggarakan riset-riset pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Khilafah juga menerapkan hukum pertahanan dalam Islam sehingga mencegah penguasaan lahan dan menjamin semua lahan tanah terkelola maksimal.
Kedua, pada aspek distribusi dan stabilitas harga. Secara prinsip, distribusi dan pembentukan harga dalam pandangan Islam mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami tanpa adanya intervensi pemerintah Khilafah. Khilafah hanya perlu melakukan pengawasan jika terjadi kondisi yang tidak normal maka Khilafah akan mengambil dua kebijakan utama. Pertama, menghilangkan penyebab distorsi pasar seperti penimbunan dan kartel. Kedua, dengan menjaga keseimbangan suplai.
Untuk mempengaruhi harga, negara mengintervensi melalui mekanisme pasar. Negara juga tidak mengenakan cukai atas komoditas yang datang dari negara lain jika negara tersebut tidak memungut cukai atas komoditas yang dibawa warga negara khilafah. Inilah pola hubungan dagang internasional yang adil dan tidak saling mengeksploitasi.
Demikianlah tanggung jawab penuh dari Khilafah untuk menjamin pemenuhan pangan rakyat secara merata, mencukupi dan harganyapun terjangkau. Rakyat tidak lagi merasa was-was ataupun takut kebutuhannya tidak tercukupi. Ekonomi Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di dalam negeri, Khilafah menjalankan politik ekonomi yang bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara. Khilafah juga mendorong warga dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya dalam batas-batas kemampuan yang mereka miliki.
Begitu sempurnanya Islam dalam mengatur segala urusan dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan manusia. Karena aturan Islam berasal dari Dzat yang Maha Adil yaitu, Allah SWT. Pertanyaannya, maukah kita diatur oleh aturan Islam?
Wallohu'alam bishshowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar