Peraturan Baru BPJS, Pemerintah Semakin Massif Memalak Rakyat


Oleh: Iim Kamilah

Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi warga Indonesia. Berlaku mulai Maret 2022, masyarakat wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat beribadah haji, dan jual beli tanah.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut telah di tekan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.

Dalam aturan tersebut Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah umroh dan haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah. Dilansir dari tribunnewsbogor.com, Ahad, 20 Februari 2022. 

Aturan tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA, alasannya masih sama, mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan tersebut tentu menuai kritik dari berbagai kalangan.

Anggota komisi ll DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melalui kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah adalah keputusasaan. Pasalnya, kebijakan tersebut bersifat pemaksaan dan bukan edukasi kepada masyarakat. Oleh karenanya, Hal itu dianggap tidak akan memperkuat BPJS.

Ia pun menilai bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak relevan sekaligus kontradiktif dengan keinginan Presiden yang berniat memacu roda perekonomian di tengah masyarakat. Padahal transaksi jual beli tanah dianggapnya sebagai salah satu pemutar ekonomi masyarakat yang efektif. Dilansir dari cnnindonesia.com, Senin 21 Februari 2022.

Wakil ketua komisi ll DPR Lukman Hakim berpendapat, kebijakan yang memaksa masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan itu merupakan kebijakan yang konyol dan irasional, Sebab Ia menilai tidak ada kaitannya antara BPJS Kesehatan dan jual beli tanah.

Ia pun menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan jaminan kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak lainnya. Dilansir dari kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022. 

Sejumlah warga mengatakan, kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak berkorelasi,kurang tepat dan malah menghambat proses itu sendiri. 

"Aneh saja, tidak ada korelasinya SIM-STNK ke BPJS. Entah sih di samping itu mungkin bisnis para petinggi biar pada punya BPJS" ujar salah satu warga. Dilansir dari Cnn Indonesia.com, 21 Februari 2022.

Dari kalangan pekerja migran dan lembaga advokasi para tenaga kerja indonesia memberikan tanggapan, mereka rata-rata keberatan dengan keputusan pemerintah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para TKI ketika bekerja di luar negri.

Pada poin 26 Inpres nomor 1 tahun 2022 berbunyi, " mewajibkan pekerja migran indonesia yang bekerja di luar negri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional selama berada di luar negri."

Menurut aktivis TKI di Hongkong  Eni Lestari, saat ini tidak ada manfaat yang bisa di dapat dari kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran indonesia, sebab manfaat BPJS Kesehatan hanya bisa didapat bagi pekerja migran yang kembali ke tanah air. Sedangkan ketika mereka bekerja di luar negri manfaat itu tidak bisa dirasakan.

Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengkritik aturan kewajiban bagi pekerja migran untuk mengikuti dan membayar BPJS Kesehatan selama mereka bekerja di luar negri. "Ini artinya hanya ngejar setor target kepesertaan, tapi abai pada layanan dan jangkauan," ujarnya.

Wahyu mengatakan, manfaat perlindungan BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran indonesia sangat terbatas. Seharusnya pemerintah membuktikan dulu manfaat BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran sebelum mewajibkan kepesertaan. Dilansir dari kompas.com, 22 Februari 2022.

Dengan kebijakan baru BPJS Kesehatan ini, tentu menambah beban yang semakin besar bagi masyarakat. saat ini masyarakat tengah dipusingkan dengan stok minyak yang minim, harga tahu-tempe dan kebutuhan pokok lainnya yang mahal, belum lagi para pekerja yang dibayang-bayangi ketidakpastian pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Lagi-lagi muncul aturan yang meningkatkan kesaktian kartu BPJS Kesehatan.

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ini memang terkesan konyol,mengada-ngada, dan tidak irasional. Tapi beginilah kenyataan pahit yang harus diterima masyarakat karena sistem yang diterapkan jauh dari aturan ALLAH SWT. Aturan tuhan saja dilanggar apalagi sekelas aturan yang dibuat untuk masyarakat, meski berlawanan dengan akal sehat. Tidak melihat halal dan haram, yang terpenting bisa menguntungkan pihak penguasa. Kebijakan bisa di buat sesuai hati tanpa mendengar suara dan melihat kesusahan rakyat.

Padahal kita melihat banyak fakta bahwa pelayanan kesehatan melalui  sistem JKN dengan badan penyelenggaraan BPJS memiliki banyak masalah di lapangan. Mulai dari praktik korupsi, penunggakan bayaran kepada pihak rumah sakit, pelayanan pasien BPJS yang dinomorduakan oleh layanan kesehatan daripada pasien umum, kepastian Hukum menurut Agama, dls.

Jaminan kesehatan dalam sistem ini sebetulnya bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat, akan tetapi rakyat membiayai kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar iuran setiap bulannya. Ini jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyat. Tentu ini tidak bisa dibiarkan dan perlu ada solusi untuk menyelesaikannya.

Islam agama yang sempurna mengatur segala aspek kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT  atas pelaksanaan peraturan ini.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan, dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh rakyat dalam terapi pengobatan dan berobat.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW (dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah satu warganya, yakni Ubay. Saat Nabi mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari kabilah urainah masuk islam. Lalu mereka jatuh sakit di madinah. Rasulullah SAW selaku kepala negara pada saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul mal di dekat Quba. Mereka dibolehkan meminum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku untuk umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan perbedaan dalam memberikan layanan pada masyarakat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan ke pihak swasta.

Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya.

Wallahu'alam bissawab



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar