Marak Kasus Penganiayaan Antar Remaja, Salah Siapa?


Oleh : Indah Kania

Viral kasus penganiayaan anak di bawah umur David (17 tahun) oleh pelaku seorang anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satrio (20 tahun). Tak sendirian teman pelaku berinisial S (19 tahun), juga dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Karena korban masih usia anak (0-18 tahun), maka polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku dikabarkan melakukan tindak penganiayaan karena dipicu membela A, pacar pelaku yang juga masih usia anak (15 tahun). Jika A naik status dari saksi menjadi tersangka, akan diberlakukan sistem peradilan pidana anak.

Kasus isi menambah data deretan panjang  rapot merah kualitas  kehidupan remaja. Makin banyaknya tidak kekerasan yang dilakukan oleh pemuda, menggambarkan ada yang salah dalam sistem kehidupan saat ini. 

Mulai dari gagalnya sistem pendidikan dalam membentuk anak didik yang berkepribadian islam. Hingga lemahnya peran keluarga dalam meletakkan dasar periaku terpuji, juga rusaknya masyarakat.
Semua itu adalah buah dari kehidupan yang berdasar pada paham sekulerisme. Sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Aturan agama dikerdilkan untuk urusan personal saja. 

Urusan kehidupan umum berasal dari akal manusia yang terbatas. Alhasil ketika peraturan terbentuk, aturan yang dihasilkan sarat akan kepentingan manusia. Sistem pendidikan berbasis sekulerisme menjadikan orientasi sekolah bukan lagi menimba ilmu. Namun mencetak buruh terdidik.

Kebijakan ini akibat penerapan sistem kapitalisme. Anak anak minus pemahaman agama, sering bertindak amoral untuk menyelesaikan masalah. Tak hanya itu abainya dalam membekali ilmu pengasuhan memperparah kenakalan remaja. 

Remaja dan orang tua cenderung mengedepankan ego, mudah berbuat anarkis untuk memuaskan rasa ego tersebut. Negara hanya menindak pelaku kriminalitas tanpa ada upaya pencegahan. Bahkan mereka mempersilahkan paham liberalisme maupun permisif menggerogoti jiwa pemuda. 

Sangat berbeda sistem kehidupan yang diatur dengan sistem shohih sistem islam. Kehidupan dalam khilafah islam didasari oleh akidah islam. Akidah islam menuntut pemeluknya menyadari bahwa dunia adalah tempat menanam kebaikan untuk dipanen kelak di akhirat.  

Pemahaman seperti ini menjaga setiap individu untuk selalu menjaga perilaku sesuai dengan aturan Allah dan Rosulnya. Islam menjaga kualitas generasi merupakan hal penting. Semua elemen dilibatkan untuk membentuk kualitas generasi terbaik.

Dimulai dari garda terdepan yaitu keluarga. Islam memerintahkan untuk mendididk anak-anak dengan akidah islam bukan nilai nilai materialistik yang meninggikan egonya. 

Akidah islam akan menuntut anak menjadi pribadi yang memiliki akhlakul kharimah. Sehingga baik anak pejabat atau rakyat biasa tidak ada yang mereka rendah diri atau tinggi hati. Karena keimanan satu-satunya pembeda di antara keduanya. 

Kedua dari sisi masyarakat, ciri khas mereka memiliki budaya amar makruf nahi munkar. Masyarakat yang demikian akan menjadi lingkungan yang baik untuk anak anak sebab mereka melihat praktik dan menerapkan aturan agama sacara langsung.

Ketiga dari sisi negara khilafah wajib menjadi perisai bagi anak-anak agar mereka tidak salah tujuan hidupnya. Mekanismenya dengan cara, pertama menerapkan sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan islam disusun dalam rangka membentuk kepribadian islam yang utuh pada siswa baik dari sisis akidah, tsaqofah, maupun penguasaan iptek.

Konsep ini akan membuat suasana keimanan generasi semakin kuat. Mereka akan dengan sendirinya menghindari perbuatan anarkis, penganiayaan, pelecehan dan sejenisnya. 

Kedua khilafah akan mengatur sistem sosial. khilafah akan mengatur interaksi yang produktif dalam masyarakat. Dengan karakter saling tolong menolong dalam mebangun umat yang dilandasi keimanan kepada Allah.

Dengan demikian tidak akan terjalin hubungan perilaku anarkis hingga membahayakan jiwa manusia. Media juga akan disetting sebagi edukasi kepada masyarakat agar mereka semakin paham syariat.

Jika ada pelanggaran hukum syariat islam, para pelaku akan dikenai sanki islam. Dalam sistem ilmu hukum akan diterapkan kepada mereka yang balig. Untuk kasus penganiayaan, sanksinya berupa jinayah yaitu hukuman setimpal atau qisas. Karena sudah membahayakan nyawa yang lain.

Kasus kekerasan, qadhi akan memutuskan perkaranya dengan saksi tak’zir. begitulah khilafah mampu menyelesaikan akar masalah penyebab kenakalan remaja. Pada akhirnya anak-anak akan tumbuh dan berkembang sebagai pribadi muslim berakhlak mulia. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar