Apapun Masalahnya, Islam Punya Solusi


Oleh: Rusmiati (Lisma Bali)

Perkembangan sosial budaya manusia terus mengalami perubahan yang begitu cepat. Selalu tumbuh dan berkembang sehingga membawa manusia kepada berbagai perubahan di hampir seluruh sendi kehidupan.

Dalam skala hukum yang lebih luas semisal hukum pidana, selalu saja muncul berbagai permasalahan. Hingga diperlukan adanya solusi terbaru di setiap kasus yang muncul. Alhasil muncul peraturan yang terkodifikasi. Persis undang-undang Barat.

Berbeda dengan Islam, dalam menghadapi berbagai permasalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya, Islam menggunakan mashadir al ahkam yaitu Al Quran dan As Sunnah sebagai sumber supremasi hukum.

Ijtihad, qiyas dan maslahah mursalah menjadi dalil hukum Islam yang sangat urgen bagi perkembangan hukum Islam. Dengan adanya sumber dan dalil hukum ini, Islam dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, yaitu dengan menghasilkan hukum-hukum baru yang belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW yang tercakup dalam ruang lingkup ilmu fiqh.

Kerangka ilmu fiqh yang begitu luas memerlukan adanya sebuah pemikiran dan istidlal dari al Quran dan as Sunnah sehingga akan dapat memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Inilah ciri khas dari hukum Islam yang bersifat dinamis dan senantiasa berubah-ubah. Dengan begitu, Islam selalu hadir dengan kecemerlangannya dan bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kondisi masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang menuntut hukum Islam untuk menanggung beban berat dalam perannya sebagai pembuat solusi, namun dengan adanya al Qur'an dan as Sunnah yang membuat dalil-dalil global menjadikan semua permasalahan dapat dijawab oleh hukum Islam. Selain itu, hal-hal baru yang berkaitan dengan permasalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya adalah medan bagi hukum Islam untuk terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Berbagai kasus kontemporer seperti pencangkokan organ tubuh, alat kontrasepsi KB, abortus, asuransi dan lain sebagainya adalah sedikit contoh yang menjadi tantangan hukum Islam untuk terus maju dan berkembang dengan memberikan solusi dengan keyakinan Islam. Solusi yang dihadirkan selalu diharapkan oleh kaum muslimin untuk mengetahui hukum perbuatannya, apakah dihalalkan atau diharamkan.

Maka dari sinilah kita mengetahui bahwa hukum Islam sangat memperhatikan berbagai tabiat dasar manusia, baik bidang muamalah, ibadah, jinayah dan yang lainnya. Islam tidak keras dan memaksa, Islam memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh umat Islam. Dengan demikian, yang diharapkan dari umat Islam adalah tumbuh dan berkembangnya proses ijtihad.

Ijtihad merupakan suatu teori yang aktif, produktif dan konstruktif. Maka kesimpulan yang dapat kita ambil adalah bahwa ternyata hukum Islam memberikan tempat yang memadai bagi setiap cendekiawan untuk berijtihad dalam rangka mengembangkan dan beristidlal dalam permasalahan-permasalahan hukum yang tidak ditemukan adanya nash shahih. Ini juga menandakan bahwa pintu ijtihad harus ada di setiap zaman. Tidak boleh menutup pintu ijtihad atau menghalangi orang yang mau berijtihad.

Wallahu a'lam bish showab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar