Oleh : Eka Ummu Kholid (Aktivis Dakwah)
Ketika solusi negara tak solutif. Dampaknya hanya terasa oleh sebagian masyarakat. Itupun hanya solusi jangka pendek, yaitu dengan kartu prakerja. Harusnya pemerintah memberi kail, agar masyarakat dapat memancing kapan saja. Bukan memberi ikan yang akan habis dimakan dalam sekejap.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, menyebut angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, naik 2,54 persen. Pada tahun 2019 lalu, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi sebesar sembilan persen. Tahun ini angkanya menjadi 11,54 persen.
"Memang ada kenaikan disebabkan PHK namun yang utama karena minimnya lowongan bagi angkatan kerja yang baru lulus SMA dan SMK tahun ini sekitar 15.000 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, Kamis (12/11/2020).
Suhup mengatakan pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi, menjadi penyebab meningkatnya jumlah pengangguran meski angkanya tidak terlalu signifikan. "Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi virus corona ini membawa dampak yang luar biasa bagi roda perekonomian di wilayah kita. Termasuk memunculkan penambahan angka pengangguran baru ini," katanya. Suhup menyatakan selain angkatan kerja baru, faktor pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 juga turut menambah daftar pengangguran di wilayahnya. (Jakarta.suara.com)
Badan Pusat Statistik nasional memperkirakan tahun 2021 akan menjadi angka pengangguran terburuk. Pasalnya, negara kita memang sudah memiliki masalah pengangguran dari dulu dan tak kunjung mendapat penyelesaian. Ditambah dengan adanya pandemi, yang semakin menambah kenaikkan angka pengangguran.
Jika kita cermati, wajar saja pengangguran terus meningkat. Kerena memang jumlah lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah para pencari kerja. Yang sudah bekerja saja banyak diPHK dimasa pandemi, apalagi yang baru lulus sekolah. Alhasil mereka harus gigit jari karena tidak tersedia lapangan pekerjaan yang cukup. Kalaupun ingin berwirausaha mereka harus memiliki kesiapan mental serta modal baik skill maupun materi. Dan tidak semua memiliki ini.Nah, kalau sudah begini. Siapa yang harus bertanggung jawab?
Dalam sistem pemerintahan islam yaitu Daulah Khilafah. Negara bertanggung jawab untuk memampukan setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar individu (papan, sandang, pangan) dengan cara tidak langsung, yaitu kewajiban bekerja bagi laki-laki (sebagai kepala keluarga) tetap dijalankan. Artinya menurut syariat negara bertugas untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas dan iklim usaha yang kondusif.
Rasulullah Muhammad SAW pernah memberi dua dirham kepada seseorang, kemudian berkata, “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja”
Negara tidak hanya wajib membuka lapangan pekerjaan, bahkan negara wajib menyediakan sarana dan prasarana serta modal usaha yang diambil dari baitulmal. Modal diberikan tanpa harus dikembalikan kepada negara dengan sistem pinjaman ribawi.
Pemberian harta kepada warga negara tanpa kompensasi apapun. Bentuk yang diberikan bisa berupa modal uang, lahan pertanian, benih dan bibit, harta yang langsung dimanfaatkan seperti sarana produksi mesin bubut, traktor, dan sarana perdagangan seperti ruko/lapak di pasar dan lain sebagainya.
Bagi warga negara yang belum mempunyai ketrampilan maka negara menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan sampai mereka memiliki skill yang cukup untuk bekerja Tanpa dibatasi waktu. Semuanya diberikan secara gratis tanpa pungutan.
Jadi terjawab yah, masalah pengangguran ini harusnya menjadi tanggung jawab negara. Namun, selama negara kita masih memakai sistem kapitalis seperti sekarang, masalah pengangguran menjadi tanggung jawab individu. Semoga daulah khilafah segera tegak kembali, agar kejayaan dimasa silam dapat terulang kembali. Sehingga negara dapat menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya. Wallohu’alam bishawab.
0 Komentar