Negara Abai, Rakyat Butuh Perisai

Oleh : Yayat Rohayati

Jika kita mengamati lebih kritis kondisi kekerasan terhadap anak saat ini, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perdagangan anak, dan penelantaran anak. Sangatlah miris angka yang ditunjukkan dalam peningkatan kasus kekerasan ini. Kasus kekerasan terhadap anak bukan terjadi di masa pandemi saja, tapi jauh sebelum pandemi kasus ini sudah sangat tinggi.

Di Kabupaten Bantul saja jumlah kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2020 sampai dengan Oktober kemarin, tercatat sebanyak 120 kasus terlapor. Hal ini diungkap oleh Ketua Satuan Tugas (SATGAS) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, Muhammad Zainul Zain (Suara.jogja.id).

Itu baru di Kabupaten Bantul dan kasusnya yang terlapor, berarti masih banyak kasus di daerah lain dan tidak terlapor. Mengapa tidak terlapor? Karena kebanyakan pelaku dari kasus kekerasan ini adalah orang-orang terdekat atau keluarganya.

Ada sebab pasti ada akibat, apalagi di tengah kondisi masa pandemi banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan. Banyak orangtua yang merasa stres dengan kondisi finansial keluarga yang menurun.

Pengeluaran yang berbanding terbalik dengan pendapatan mengakibatkan eksploitasi terhadap anak. Masih banyak kita temui pekerjaan yang memperkerjakan anak-anak dengan resiko yang tinggi.

Potret anak-anak dalam demokrasi kapitalis tidak secerah dimasa peradaban. Jaminan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar pasal 28b ayat 2 yang menyatakan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", hanyalah aksesoris belaka. 

Negara tidak bisa menjadi payung hukum dalam setiap masalah rakyat. Karena dalam sistem kapitalis seperti hari ini, negara abai terhadap kesejahteraan rakyat. Negara menyerahkan kepada individu dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup.

Setiap kebijakan yang mereka keluarkan, tidak ada satu pun yang memihak rakyat. Semua kebijakan pasti memihak pada koorporat, karena dibalik kebijakan yang mereka buat ada nilai materi yang menjanjikan.

Berbeda dengan Islam, dimana Islam menjadikan anak sebagai calon generasi penerus peradaban, bukan objek eksploitasi. Negara berkewajiban menjamin seluruh kebutuhan pokok pada anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanannya.

Meskipun kondisi pandemi,  negara harus tetap menjamin kesejahteraan rakyat. Karena dalam Islam semua problematika hidup sudah memiliki pemecahan yang sempurna. Dan semua itu bisa diwujudkan melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.

Wallahualam bissowab

Posting Komentar

0 Komentar