Oleh : Ummu Mumtazah (Pegiat Literasi Ciamis)
Bencana adalah salah satu akibat dari tata kelola yang salah dan buah dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Mereka serakah dengan apa-apa yang mereka inginkan sehingga menimbulkan kemudharatan bagi semua orang, merasa memiliki tanpa memperhitungkan apa akibat yang akan terjadi. Dalam hal ini terkait pengelolaan barang tambang yang merupakan kepemilikan secara umum yang seharusnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, tetapi kenyataannya pertambangan membawa bencana bagi rakyat saat ini.
Seperti dilaporkan tambang emas ilegal di Bone Bolango, Gorontalo, membawa bencana. Hujan deras memicu tanah longsor di area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Ratusan orang jadi korban, sebagian selamat, puluhan tewas dan puluhan lagi masih dalam pencarian. Peristiwa tanah longsor itu terjadi pada 7 Juli 2024, sekitar 09.00.
Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per 9 Juli 2024 sekitar 148 orang jadi korban longsor, 90 selamat, 30 dalam pencarian dan 23 orang meninggal dunia. bloombertechnoz.com
Sungguh, pertambangan membawa bencana bagi rakyat saat ini dengan pembiaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Hal tersebut membutuhkan banyak hal yang harus ditelaah dari bencana banjir dan longsor tersebut. Kenapa demikian, karena pertambangan tersebut ilegal yang beroperasi di area pertambangan legal milik salah satu perusahaan swasta dan perusahaan tersebut membiarkannya.
Negara juga tidak melakukan pengawasan terkait teknologi pengendalian tambang tersebut padahal pengendalian usaha pertambangan berbasis navigasi bencana adalah tanggung jawab negara, yaitu bertanggung jawab atas operasional perusahaan dan keselamatan rakyat.
Namun kebijakan yang diambil negara didasarkan pada sistem kapitalisme yang lebih berpihak kepada para kapitalis dan abai terhadap kepentingan dan keselamatan rakyat.
Bencana, Buah Kapitalisme
Seiring waktu, alam biasa menampakkan gejalanya seperti gempa bumi, banjir, longsor, tanah anjlok dan lain sebagainya. Semua itu bisa terjadi karena umum biasa terjadi atau bisa karena ulah tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya sebagian membuat kerusakan. Imbasnya kepada semua yang merasakan dan menanggungnya.
Sistem kapitalisme menjadi penyebab kerusakan terlebih dalam hal regulasi pertambangan yang melarang negara ikut campur dalam pengolahannya. Tetapi sebaliknya negara memberikan izin kebebasan pada pihak swasta dengan konsep liberalisasi.
Semua yang terjadi tersebut dipicu dari ambisi untuk meraup keuntungan. Karena dasarnya kapitalisme sekularisme tentunya hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem kapitalisme berlandaskan kebebasan untuk mendapatkan materi
Dalam sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan pengelolaan SDA berbasis investasi dengan pengelolaan penuh oleh para pemilik modal.
Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator saja bahkan lebih dari itu pejabat negara bisa meraup keuntungan dengan menjadi backing pelanggaran SOP pengelolaan tambang yang dilaksanakan oleh para pengusaha (para kapital).
Dengan regulasi Kapitalisme menjadikan negara mempunyai posisi yang lemah dihadapan para kapital. Dengan demikian bencana akan regulasi kapitalistik ini akan terus terjadi selama negara menerapkan sistem kapitalisme.
Karena dalam sistem kapitalisme banyak kebijakan yang mendukung korporasi untuk mendapatkan keuntungan, seperti UU Minerba yang tidak mendorong pengolahan minerba di smelter dalam negeri untuk meningkatkan nilai bagi negara. Paradigmanya masih tetap gali-jual. Akibatnya investor akan meraup keuntungan besar, sedangkan kemakmuran rakyat diabaikan.
Kapitalisme mendorong manusia berbuat dzolim karena didukung oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan dan kepuasan tanpa memperdulikan orang lain dan alam di sekitar.
Islam Pembawa Keberkahan
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem Islam pengelolaan barang tambang tidak akan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, sebab pengelolaan barang tambang dalam negara yang menerapkan sistem Islam wajib dikelola negara sesuai syariat Islam yang mengupayakan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam.
Dalam Islam, negara adalah pengurus urusan umat bukan pelayan korporasi sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Dalam hal ini fungsi negara, akan mendorong khilafah untuk mengembangkan teknologi tinggi yang aman bagi rakyat.
Kebijakan-kebijakan dalam negara (khilafah) harus memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan rakyat. Barang tambang yang jumlahnya besar tersebut adalah milik umum sehingga pengelolaannya adalah tanggung jawab negara. Tidak memberikan celah dan izin pada pihak asing untuk menjarahnya apalagi mengelolanya dalam jumlah yang besar, karena hal tersebut merupakan pelanggaran syariat Islam.
Dalam sistem Islam, negara akan mengelola barang tambang mulai kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan hingga distribusi hingga sampai ke masyarakat dalam bentuk subsidi berupa kebutuhan energi, bahan bakar dan sejenisnya dengan harga yang murah bahkan gratis.
Dengan begitu kebutuhan mendasar lainnya pun akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pendidikan, kesehatan, keamanan maupun fasilitas umum seperti infrastruktur yang menggunakan dana dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang masuk melalui Baitulmaal.
Sungguh, pengelolaan tambang akan menjadi berkah apabila dilakukan melalui mekanisme sesuai syariat Islam. Hal ini akan menjaga ruang hidup masyarakat dan membawa kemaslahatan kehidupan secara menyeluruh. Semua itu tentu saja hanya akan terwujud dengan diterapkan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan secara kaaffah.
Wallaahu A'lam bish-shawwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar