Oleh : Ummu Hayyan, S.P.
Seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat (Jabar), berinisial TCA ditangkap polisi karena menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja. Ada 216 rekening yang dikelola TCA. TCA pun mengirim m-banking rekening tersebut ke Kamboja.
Tak tanggung-tanggung, transaksi yang telah TCA terima dari para penjudi selama 3 tahun mencapai Rp 356 miliar. TCA lalu diciduk saat dia berusaha kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (Jumat, 28/6/2024) detiknews.com.
Pemerintah saat ini gencar melakukan pemberantasan tindak pidana judi online. Kepolisian RI juga sudah menelisik para bandar judi online yang berada di luar negeri. www.cnbcindonesia.com.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara. Ia menyebut, para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara kawasan Mekong Region Countries seperti Cina, Myanmar, Laos dan Kamboja. www.cnbcindonesia.com.
Praktek judi online semakin marak sejak pandemi covid-19, karena para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilitas sehingga banyak dari mereka mengembangkan bisnis judi online. www.cnbcindonesia.com.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Total uang yang mengalir mencapai triliunan rupiah. newsdetik.com.
Negeri ini sedang darurat judi online. Mereka yang bermain sangat terkait dengan bandar judi online tingkat internasional. Hal ini menjadi PR tersendiri bagi negara untuk melakukan pemberantasan secara tuntas. Jaringan judi online yang bekerja secara terorganisir hingga level dunia dan gagal diberantas oleh negara merupakan hal yang aneh. Pasalnya, negara memiliki sumber daya yang besar untuk menyetop bisnis ini. Jika negara serius untuk memutus total akses judi online dari luar negeri ke Indonesia, tentu judi online bisa diberantas.
Sistem Kapitalisme Penghalang Pemberantasan Judi Online
Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penghalang besar bagi pemberantasan judi online. Sistem ini memandang, materi dan keuntungan sebagai tujuan besar yang harus diraih manusia termasuk negara. Pandangan kapitalis inilah yang diduga kuat menjadikan pemerintah ikut melirik keuntungan di balik judi online. Tak heran, sering adanya oknum yang membekingi judi online sehingga tetap mudah berselancar di negeri ini. Oleh karena itu, selama pandangan kapitalis masih bercokol di tubuh pemerintah, maka bisnis judi online tidak akan bisa diberantas. Sebab, judi dipandang mampu memberikan pemasukan bagi negara.
Kondisi ini diperparah dengan gagalnya negara menyejahterakan rakyatnya. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya.
Kondisi tidak sejahtera ditambah kepribadian masyarakat yang sekuler (jauh dari aturan agama) menjadikan judi sebagai pilihan yang diminati.
Tidak hanya menjadikan negara ciut dalam memberantas judi online, sistem Kapitalisme-Sekuler telah gagal membina dan mendidik masyarakat agar menjauhi aktivitas yang dilarang agama, termasuk judi. Sekulerisme telah membuat masyarakat hanya memikirkan keuntungan materi tanpa peduli halal-haram. Tentu saja masyarakat seperti ini akan dijadikan pasar oleh para bandar judi.
Islam Tuntas Memberantas Judi Online
Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan, jika negeri ini bertahan dengan sistem kapitalisme. Negara dan masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia. Sistem yang menjadikan aturan Allah, Sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam.
Dalam Islam, perjudian adalah perbuatan yang haram. Allah SWT berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al Maidah : 90)
Berdasarkan dalil tersebut, maka perjudian dalam Islam wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh individu, masyarakat dan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol pertama dan utama agar ini individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat enggan melakukan perjudian, meskipun menjanjikan keuntungan yang besar.
Selain itu masyarakat dalam Islam akan menjadi masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi mungkar.
Negara akan membangun infrastruktur digital terbaik dan mutakhir yang mengumpulkan para pakar IT untuk mengoperasikannya. Mereka ditugaskan untuk memutus total jaringan judi online sehingga tidak masuk ke dalam negeri dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Negara juga akan menugaskan syurthah (polisi) cyber untuk mengawasi lalu lintas digital sehingga akses terhadap judi online tidak ada lagi.
Jika masih ada yang melakukan judi atau ditemukan bandar judi online, maka negara memberlakukan hukum sanksi kepada para pelaku. Islam akan menerapkan sanksi takzir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh kepala negara.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. Sehingga, ketidaksejahteraan tidak akan menjadi alasan masyarakat untuk berjudi demi mendapatkan penghasilan. Sungguh, segala bentuk perjudian hanya akan bisa dicegah dan diatasi oleh sistem Islam kaffah.
Wallaahu a'lam bish-shawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar