Oleh: Mita Octaviani S.Pd
Seakan tiada habisnya kasus kemungkaran dan kezaliman di bumi tercinta ini. Dilansir melalui detiksulsel Makassar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 3 pelaku yang merupakan bandar judi online hingga togel. Dua diantaranya merupakan bandar judi online higgs domino.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, 2 pelaku bandar chip higgs domino tersebut diringkus berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 21 Mei hingga 19 Agustus 2022. Kedua pelaku masing-masing berinisial MAB (30) dan MM (28).
"Judi online sejak bulan Mei kita lakukan penindakan. Yang di Parepare menyediakan chip untuk sarana judi," ucap Helmi saat merilis kasus pengungkapan bandar judi di Polda Sulsel, Senin (22/8/2022)
Helmi mengungkap modusnya para tersangka, yakni menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjual-belikan chip. Adapun barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku yakni sedikitnya 400 B chip yang siap dijual.
Selain bandar chip higgs domino, satu pelaku lainnya inisial SW (48) ikut diamankan karena terlibat judi online berupa togel. SW selaku bandar menjalankan operasinya dengan cara memposting atau menawarkan konten situs judi online melalui media sosial instagram.
"Jaringan judi online togel dari Hongkong. Rekapan yang togel dia menggunakan situs, jadi direkap di situ kemudian dikirim ke Hongkong," sebutnya.
Adapun dari tangan ketiga pelaku sejumlah barang bukti diamankan masing-masing empat buah handphone, berikut dengan beberapa rangkap kartu SIM. Selain itu buku rekening tabungan bank milik para pelaku berkaitan dengan tindakannya dalam perjudian online yang ilegal.
Helmi menambahkan, ke depan pihaknya akan mendalami higgs domino sebab sangat mudah diakses dan tersedia play store android. Apakah terdapat unsur perjudian atau hanya aplikasi game dan disalahgunakan.
Sebab selama ini higgs domino dianggap sebagai game namun ternyata menjadi sarana perjudian online. Para pemain bertaruh atas iming-iming keuntungan besar namun ternyata menjadi korban.
Dalam judi online dikenal dengan istilah 303. Penggunaan 303 diambil dari pasal KUHP tentang praktik perjudian. Pasal 303 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 303 bis:
(1)Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1.barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Islam melarang keras segala bentuk perjudian karena merupakan perbuatan yang melanggar norma dan hukum. Terlebih dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Bagi sebagian kalangan masyarakat, perjudian dianggap suatu pilihan yang menjanjikan dengan tidak harus bekerja keras namun mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Lagi-lagi nilai kapitalistik menjadi biang kerok dalam praktik perjudian.
Tanpa disadari oleh pelaku perjudian, bahwa akibat yang diperoleh dari perjudian adalah mendapat kerugian ketimbang keuntungan. Hanya iming-iming keuntungan belaka.
Tak jarang dampak bagi para pelaku perjudian yakni kecanduan, mengalami ekonomi yang menurun, mengalami kesehatan mental yang terganggu, meningkatkan kriminalitas, hingga pencurian data.
Islam melarang segala bentuk praktik perjudian dalam masyarakat. Beberapa dalil yang menjelaskan tentang perjudian adalah sebagai berikut:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan (QS Al-Baqarah:219).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Q.S Al-Maidah:90).
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?." (Q.S Al-Maidah:91)
Perlu kita ingat bahwa segala perbuatan yang kita lakukan harus dalam keridhaan Allah Swt dan semata untuk beribadah kepada Allah Swt. Bukan untuk melakukan kezaliman yang mendatangkan bencana, naudzubillahimindzalik.
Berikut Ayat Allah Swt mengenai musibah yang terjadi disebabkan oleh perbuatan manusia itu sendiri:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
Artinya: "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allâh memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)."(QS As-Syura:30).
Kisah Rasulullah melarang khamr dan judi.
Dikutip dari HajiNews.id Rasulullah menyadari bahaya dari keadaan ini. Yahudi Bani Nadhir berhasil memanfaatkan kekecewaan orang muslim pada perang Uhud dan mereka meraih banyak sekali keuntungan. Hampir setiap malam, rumah-rumah judi itu dipenuhi orang. Keadaan ini tidak saja akan membuat muslimin kehilangan banyak uang. Tetapi juga akan membuat hancur misi mereka untuk menjadi umat yang terbaik. Bisnis jelek orang Yahudi ini tidak saja akan membuat orang miskin, tetapi juga menghancurkan jiwa manusia.
Maka Rasulullah pun menyerukan bahwa judi dan khamr dilarang. Orang-orang Bani Nadhir segera mengajukan protes,
“Muhammad, kebijakan Mu akan membuat kami bangkrut. Kalau memang demikian, izinkanlah kami berdagang dengan orang Quraisy agar produksi Khamr dan peternakan babi kami tidak gulung tikar!”
Akan tetapi Rasulullah tidak menghiraukan protes itu. Beliau tidak peduli dengan hancurnya pabrik-pabrik khamr dan peternakan babi. Semua itu tidak ada artinya dibandingkan hancurnya jiwa para sahabatnya akibat judi dan mabuk-mabukan.
Yahudi Bani Nadhir mengancam akan memutuskan perjanjian dan akan menjual senjata kepada orang-orang Quraisy,
Rasulullah tetap pada pendiriannya. Kaum muslimin sejak itu diharamkan berjudi dan mabuk-mabukan. Apalagi masih sangat banyak masalah yang harus dihadapi.
Lebih dari 70 keluarga Syuhada Uhud masih menangisi kepergian anggota keluarganya.
Khamr adalah minuman yang diharamkan. Yang termasuk Khamr adalah minuman keras, minuman yang memabukkan, minuman yang membahayakan yang dibuat dari semacam buah-buahan dan lain-lain.
Pada fitrahnya manusia pasti menginginkan kebaikan. Islam sebagai agama dan jalan hidup yang sempurna menawarkan solusi memperbaiki seluruh problematika kehidupan. Sebagaimana solusi yang dijelaskan di atas bersumber dari kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, apa ada yang lebih layak diterapkan selain Islam?
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar