Kontroversi Study Tour, Ego Negeri Kian Luhur


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Akhir semester sudah di depan mata. Bagi yang duduk di tingkat akhir, tinggal menunggu kelulusan. Sementara kelas lainnya sebentar lagi ujian akhir semester. Sebagaimana tahun-tahun yang lalu, acara kenaikan kelas dan kelulusan diisi dengan study tour dan pentas seni yang memang sudah jauh-jauh hari dirancang. 

Namun karena ada kecelakaan maut yang melibatkan bus rombongan siswa SMK Linggar Kencana Depok di Subang, 11 Mei lalu, berbuntut diadakannya rapat ulang di satuan pendidikan yang melibatkan pihak sekolah dan orang tua/wali siswa. Ada yang mengganti tujuan study tour ke tempat yang masih berada dalam satu wilayah, ada yang membatalkan acara study tour dan hanya menampilkan pentas seni atau sekedar acara makan bersama di sekitaran sekolah. 

Hal ini dikarenakan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 64/PK.01/KESRA tentang Study tour pada Satuan Pendidikan yang isinya adalah sebagai berikut:
Disampaikan dengan hormat, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Sedangkan di Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa tengah, telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 tentang larangan sekolah negeri (SMA/SMK) menggelar study tour. Sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas. Alasannya, selain berpotensi menimbulkan bahaya seperti kecelakaan di perjalanan, juga berpotensi adanya penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah. (Metrotvnews, 15-5-2024).

Santernya berita tersebut tidak lepas dari ulah netizen di media sosial. Bahkan ada diantaranya yang menyudutkan pihak sekolah terutama guru. Padahal sekolah tidak serta-merta begitu saja melaksanakan study tour, melainkan sudah ada peraturannya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39. Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Pembinaan kesiswaan merupakan kegiatan yang memperkuat penguasaan kompetensi dan pengalaman belajar dengan membentuk karakter sesuai dengan tujuan pembentukan pembinaan kesiswaan. Dengan peraturan tersebut jelas sudah bahwa study tour bukan untuk berfoya-foya apalagi memperkaya sekolah/guru. Bukan pula hanya sekedar bersenang-senang, melainkan mengandung banyak pembelajaran. 

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, kecelakaan tersebut tidak bisa dijadikan alasan melarang siswa untuk study tour. (Liputan6 online, 22/05/2024). Siapa yang menginginkan terjadinya kecelakaan? Haruskah study tour dihentikan hanya karena beberapa kecelakaan diantara sekian ribu study tour yang telah dilaksanakan dan terbukti selamat? Kenapa study tour yang banyak itu, yang selamat itu tidak ikut viral? Mengapa hanya study tour yang dilarang? Sedangkan karya wisata lain dibolehkan padahal sama-sama menggunakan bus pariwisata dengan tujuan yang sama pula, misalnya? Jika demikian, jangan hanya pihak sekolah yang disalahkan. Jangan hanya sopir yang diperkarakan. 

Larangan study tour pun seperti kontradiktif dengan agenda Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno yang justru sedang mengembangkan industri pariwisata yang edukatif. Beliau menolak keras aturan larangan study tour tersebut. Menurutnya, study tour akan memberikan pengalaman dan pembelajaran yang membekas. Selain itu, study tour pun menguntungkan ekosistem pariwisata sehingga jika ada kecelakaan bus, bukan study tour yang disalahkan, tetapi transportasinya.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, bahwa pemilik perusahaan bus harusnya dijerat hukum terhadap segala bentuk kecelakaan yang terjadi pada armadanya. Harusnya polisi menetapkan pemilik Perusahaan Otobus Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Menurut dia, pemilik Perusahaan harus bertanggungjawab atas kelalaian yang telah dibuat oleh perusahaannya. (Kompas online, 22/05/024).

Pasalnya bus yang ditumpangi siswa-siswi SMK Depok sudah tidak mengantongi izin angkutan dan status lulus uji berkalanya sudah kedaluwarsa. Sopirnya pun terjerat pidana sebab terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan rusak dan tidak layak jalan, tetapi masih terus dipaksakan. Sedangkan pihak sekolah dengan alasan keterbatasan dana, terpaksa menyewa bus yang tingkat keamanannya sangat rendah itu.

Dan, ketika sekolah-sekolah dan pihak yang ada di dalamnya berkabung karena larangan study tour, orang nomor satu kita malah dengan sumringahnya memamerkan liburan akhir pekan beserta keluarga di Candi Borobudur. Itu boleh! Owh itu bukan study tour, itu liburan. Dan tidak memakai bus pariwisata juga tidak mengajak orang lain apalagi para siswa. Tapi ya sudahlah! Toh uangnya bukan dari iuran orang tua siswa, secara gajinya besar. Berbeda dengan study tour, karena dananya tidak ada hingga harus memungut dari anak didik yang tidak sedikit berasal dari kalangan menengah ke bawah sehingga banyak yang tidak mampu membayarnya. 

Hanya saja kasus ini semakin membuktikan adanya adu ego yang kian luhur di antara pemimpin  dan perangkat pemerintahan yang menjadi bawahannya. Masing-masing bagian merasa paling dibutuhkan, paling berjasa,  dan tidak bekerjasama. Pantas jika akhirnya negara hanya sibuk pada urusan tata kelola pemerintahan, dan pencitraan, bukan urusan rakyat. 

Negara abai dalam mengurus sektor pendidikan, padahal seharusnya sektor pendidikan mendapatkan perhatian besar dari pemerintah karena dari sinilah akan tercetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Seharusnya pemerintah menambah dana operasional sekolah, bukan menetapkan aturan larangan study tour. Karena siswa berhak mendapatkan pengajaran berkualitas di luar dinding kelas mereka. Apalagi selama ini dana APBN untuk pendidikan hanya 20 persen, peruntukannya pun dinilai kurang tepat sasaran. 

Sistem pendidikan hari ini masih bercorak kapitalistik, sebab sektor pendidikan malah diminta untuk mendukung perekonomian lewat pariwisata. Jika sudah begitu, tujuan awal study tour sebagai sarana pembelajaran di luar sekolah tidak akan tercapai maksimal. Lihatlah pada akhirnya banyak study tour yang realitasnya hanya sekadar liburan/piknik, dan jauh dari edukasi.

Negara pun abai dalam melindungi keamanan warganya sebab yang mengalami kecelakaan maut bukan hanya rombongan sekolah. Sudah banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh buruknya transportasi dan lalu lintas. Andai saja pemerintah memperbaiki lalu lintas dan transportasi umum maka kecelakaan lalu lintas akan bisa diminimalkan. Negara malah menyerahkan urusan trasportasi kepada pihak swasta. Walhasil, jika ingin transportasi aman dan nyaman, masyarakat harus mau membayar mahal. Jika tidak? Ya kecelakaan study tour ini sebagai contohnya.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam sangat memperhatikan sektor pendidikan sebab pendidikan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Kekuatan baitulmal akan menjadikan biaya operasional sekolah, termasuk biaya study tour, tidak akan dibebankan kepada sekolah, apalagi siswa.

Adapun sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan ada dua, yaitu pos fai dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Seandainya dua pos tesebut tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan sektor pendidikan maka negara wajib mencukupinya dengan cara berutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh negara dari dharibah/pajak yang dipungut dari orang kaya saja.

Sektor pendidikan tidak boleh dijadikan tumpuan dalam perekonomian sebab tujuan sektor ini sudah jelas yaitu mencetak generasi yang berkualitas sehingga siap memimpin dan berkontribusi untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian, pelaksanaan study tour bukan berdasarkan perekonomian yang sedang digenjot oleh pemerintah, tetapi berdasarkan kebutuhan dalam pembelajarannya.

Selain itu, pendidikan Islam yang berbasis akidah menjadikan keinginan siswa dan guru bukan sekadar mengejar kesenangan semata. Kecintaan mereka kepada ilmu akan menjadikan study tour dilakukan hanya di tempat-tempat yang menambah keilmuan mereka. 

Begitu pun keamanan, negara akan sangat perhatian sebab keamanan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang juga harus dijamin oleh negara sehingga negara akan sangat perhatian terhadap keamanan lalu lintas, baik di perkotaan maupun pedesaan. Semua mendapatkan perhatian sehingga meminimalkan terjadinya kecelakaan.

Negara akan menyediakan moda transportasi publik beserta kelengkapannya yang terbaik bagi masyarakat dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung masyarakat dari bahaya, seperti kecelakaan. Negara juga menyiapkan para pengemudi yang andal sehingga siap meng-hendel kendaraan dalam situasi apa pun. Untuk menunjang keselamatan transportasi, negara akan membangun infrastruktur yang terbaik, seperti membangun jalan raya yang lebar, tidak banyak belokan tertutup, tidak naik turun yang menyulitkan, hingga penggunaan aspal antiselip. 

Demikianlah negara  yang memiliki visi riayah akan dengan tulus kepada rakyatnya. Hanya pemerintah yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yang bertanggung jawab dengan dasar penerapan sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Bukhari, “Pemerintah adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya”. Pemerintah yang tulus akan menjaga rakyatnya dari tertimpa dharar dalam rangka menerapkan sabda Rasulullah Saw. riwayat Ibnu Majah, Ahamad, dan Ad-Daraquthni, “Tidak ada dharar dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain)”.

Sungguh  mengembalikan sistem kehidupan Islam merupakan perkara yang urgen agar nyawa manusia terselamatkan dan terlahir generasi yang cerdas berkualitas. Tugas kita untuk merealisasikannya dengan menyerukan kebenaran dan membongkar setiap makar agar tidak hanya salah satu pihak yang dikambing hitamkan, sementara pelaku lain melenggang santai bebas dari hukuman bak lempar batu sembunyi tangan. 

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar