Sumber Daya Alam Melimpah, Rakyat Tetap Hidup Susah


Oleh : Iis Kurniawati, S. Pd

Luas membentang dari Sabang Sampai Merauke wilayah Indonesia. Dengan beragam Kekayaan hayati dan non hayati yang dimiliki, Indonesia menjadi negara yang kaya dengan tanah subur dan sumber daya alam yang melimpah ruah. Mulai dari hasil hutan, tambang, laut, perkebunan, pertanian dan masih banyak lagi sumber daya alam yang dimiliki. Dengan kekayaan sumber daya alam yang demikian melimpah, seharusnya rakyat Indonesia mendapatkan jaminan kesejahteraan. Baik itu mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Jika kekayaan sumber daya yang dimiliki tersebut dikelola dengan baik, maka masyarakat tidak akan  didera kemiskinan dan kesulitan hidup yang terus menghimpit.

Indonesia yang konon merupakan negara yang kaya raya, namun ternyata kekayaan tersebut tidak dapat dinikmati oleh seluruh rakyatnya. Hanya segelintir orang yang merasakannya. Lebih ironis lagi di tengah kekayaan yang melimpah kemiskinan semakin merajalela. Dinas sosial (Dinsos) menyebutkan sebanyak 3. 961 jiwa warga kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk ekstrem berdasarkan hasil pencocokkan data lapangan yang dilakukan Dinsos setempat. Pencocokan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahateraan sosial tahun 2022. Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Pencocokan data diperlukan untuk pemberian bantuan kepada warga, dan hasilnya ada 3.961 warga yag masuk dalam kategori pendudk miskin ekstrem. Ia menjelaskan indikator penduduk miskin ekstrem ditentukan berdasjarka pengeluaran harian yakni warga dengan pengeluaran di bawah 1,9 dolar amerijka PPP(Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1 per kapita per hari. Jadi menurutnya yang menajadi indikator  adalah warga yag pengeluaran per kapita per harinya di bawah nilai tersebut sesuai ketetapan yag dikeluarkan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. https://repjabar.republika.co.id 

Ternyata kasus kemiskinan ekstrem tak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, namun juga di berbagai tempat. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan, sebanyak 135.345 warga ibu kota tergolong penduduk dengan kemiskinan ekstrem sehingga harus mendapat perhatian serius. Ia meminta kepada Pemrov DKI Jakarta permasalahan sosial tersebut mengingat pandemi COVID-19 memberikan dampak pada ketimpangan pendapatan  yng tercermin dari Gini Ratio DKI  Jakarta yag sedikit memburk dari 0,399 di 2020 menjadi 0,409 pada 2021. https://m.republika.co.id 

Keadaan ini sangat ironis, negara yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam  melimpah namun kemiskinan terjadi di berbagai daerah. Bahkan terjadi kemiskinan ekstrem. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan  besar bagi kita semua, apa yang salah dengan sistem pengelolaan saat ini. Semua ini merupakan akibat dari salah kelola Sumber Daya Alam  dan juga pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta, baik itu dalam negeri maupun luar negeri.  Ini merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalis dimana sistem ini akan selalu gagal dalam mensejahterakan rakyatnya. Karena sistem kapitalisme hanya akan  memberikan keuntungan bagi para korporasi dan pemilik modal besar bukan bagi rakyat kecil. 

Hal ini berbeda dengan sistem Islam yag memiliki paradigma dan konsep pengelolaan kekaayaan sumberdaya yang berbeda dengan kapitalisme neoliberal. Dimana pengelolaan Sumber Daya Alam wajib dilakukan oleh negara. Negara bertugas sebagai pelayan urusan rakyat sebagaimana di dalam hadist riwayat Muslim dan Ahmad bahwa imam atau kepala negara (Khalifah) adalah raaìn (pegurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.   Karena Sumber Daya Alam merupakan milik umum maka pengelolaannya tidak dapat diberikan kepada pihak swasta apalagi pihak asing. Kepengurusan umat harus dilakukan dengan benar, karena jika dilakukan tidak sesuai dengan syariat Allah SWT maka akan dimintai pertanggungawaban atas apa yang diembannya.  

Sistem pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam adalah harta milik umum, maka haram sifatnya untuk diprivatisasi. Apalagi membiarkan pihak asing mengelolanya. Negara wajib mengelola sendiri dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Baik itu diserahkan berupa hasil olahannya, ataupun berupa fasilitas lainnya. Sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan, “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api. “(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hanya saja akan sulit menerapkan prinsip kepengurusan rakyat seperti yang demikian selama kapitalisme masih tetap diadopsi dan mencengkram. Karena pada prinsipnya sistem kapitalisme yang utama adalah para kapitalisnya.  Mereka para pemilik modal menjadi prioritas dan menadi pihak yang akan mendapakatkan keuntungan, kesejahteraan, dan kekayaan. Berbeda dengan sistem Islam, yang menjadi prioritas adalah rakyatnya. Pemenuhan kesejahteraan rakyatnya yang utama.  Oleh karen itu sebagai rakyat yang peduli dengan nasib bangsa dan cinta dengan tanah airnya maka kita berkewajiban untuk menunjukkan kebenaran kepengurusan umat yakni sistem kepengurusan yang berlandaskan syariat Islam. Agar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang diharapkan dapat terwujud serta tidak ada lagi rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Wallahu A`lam Bisha-Whab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar