Era Baru Televisi Digital untuk Siapa?


Oleh : Leihana (Ibu Pemerhati Umat) 

Apakah Anda masih menonton televisi? Sepertinya memang saat ini tidak semua orang  masih menggunakan televisi untuk sarana informasi dan hiburan. Sebab, saat ini untuk kebutuhan hiburan banyak yang sudah terpenuhi dengan ponsel pintar. Begitu pun sarana informasi masyarakat sudah lebih banyak menggunakan ponsel untuk mengakses internet jaringan dengan teknologi yang lebih cepat, mengikuti perubahan informasi terkini.

Hanya saja sebagian daerah di Indonesia masih banyak yang mengandalkan televisi sebagai media hiburan dan informasi. Selain terkendala perangkat ponsel pintar dan jaringan internet yang belum dapat diakses, televisi juga merupakan perangkat elektronik yang telah lama dan lebih banyak dimiliki masyarakat luas di Indonesia. Tidak perlu menambah biaya untuk membeli ponsel pintar atau mengeluarkan uang setiap bulan untuk membeli kuota internet lagi. Cukup televisi dengan perangkat antena seadanya, beberapa stasiun televisi bisa diakses masyarakat kota dan desa di Indonesia. Namun, menjelang akhir tahun 2022 pemerintah justru mengeluarkan kebijakan untuk memutus jaringan televisi analog dan beralih ke televisi digital. 

Lalu bagaimana masyarakat yang mengandalkan televisi analog seadanya untuk mengakses informasi? Sebenarnya untuk apa tujuan pemberlakuan televisi digital ini dan untuk siapa kebijakan ini ditujukan? Jika masyarakat yang membutuhkan informasi justru  lebih mudah mengaksesnya dengan televisi analog dan kesulitan untuk membeli perangkat tambahan demi mengakses televisi digital.

Secara resmi pemerintah telah memberlakukan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran televisi analog yang bisa diakses melalui antena konvensional pada tanggal 2 Novemver 2022  pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Oleh karena itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan jika masih ada stasiun televisi yang masih menyiarkan siarannya menggunakan jaringan analog adalah illegal dan menyalahi peraturan tentang ASO  tersebut. (republika.co.id, 04 November 2022)

Proses transisi siaran analog ke digital ini memang dilakukan bertahap di beberapa daerah sejak bulan April 20022 hingga November 2022 ini sudah 284 wilayah kota/kabupaten yang diberlakukan ASO Ddari 292  wilayah kota/kabupaten yang seharusnya diberlakukan ASO. (cnnindonesia.com, 5 November 2022)

Meski sudah hampir seluruh wiayah di Indonesia telah diberlakukan ASO, ada beberapa daerah yang menolak pemberlakuan ASO dan meminta jaringan analog tetap diberlakukan. Di antaranya: Gorontalo dan Indramayu, warganya menolak ke depannya diberlakukan ASO karena warga setempat belum siap untuk membeli perangkat tambahan agar televisi analog yang telah dimiliki dapat mengakses siaran digital. Abdul Farid warga Gorontalo menyampaikan saat diwawancarai oleh Liputan6 bahwa dirinya mengetahui bahwa siaran televisi analog telah dihentikan di Jabodetabek pada 2 November lalu, tetapi dirinya tidak dapat mengikuti program tersebut karena ketersediaan perangkat untuk mengikuti program tersebut. Abdul Farid juga berpendapat seharusnya pemerintah tidak menghentikan siaran televisi analog secara serentak, tetapi  bertahap melalui penghentian produksi dan penjualan televisi analog terlebih dahulu. Sebab, menurutnya selama televisi analog masih tersedia, masyarakat akan cenderung memilih siaran televisi analog daripada siaran digital. Pemerintah seharusnya menunggu kesiapan masyarakat setelah memilliki televisi digital baru peralihan siaran itu bisa serentak dilakukan pendapatnya sebagai masyarakat yang kesulitan tiba-tiba harus membeli perangkat televisi digital. (liputan6.com, 6 November 2022)

Berbeda dengan pernyataan warga yang  tak siap dengan teknologi televisi digital Menko Polhukam Mahfud MD menyatakann bahwa 98% warga Jabodetabek dan kabupaten lainnya telah siap dengan peralihan siaran televisi analog menjadi siaran digital. Ungkapnya setelah mengikuti diskusi “Pemikiran Geopolitik Soekarno” di Jakarta (tvonenews.com, 4 november 2022)

Perubahan ke arah televisi digital akan menyulitkan masyarakat karena ada komponen yang harus dibeli untuk dapat mengakses televisi digital. Perubahan ini akan mendorong produksi alat  untuk mengakses televisi digital, yaitu  Set Top Box (STB).  Dengan demikian perubahan ini tampak hanya menguntungkan korporasi. Sangat jelas, bukan kepentingan rakyat yang diutamakan, kalau memang tujuannya untuk memberikan akses teknologi lebih baik bagi masyarakat, seharusnya bukan dengan cara memaksa rakyat untuk beralih,tetapi memfasilitasi sesuai kemampuan rakyat.

Perubahan ini sekaligus juga menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Tampak keberpihakkan penguasa kepada korporasi dan bukan pada rakyat banyak. Sudah jelas kebutuhan rakyat terhadap siaran televisi untuk sarana informasi dan hiburan di daerah pelosok terutama itu harus dipermudah. Kebutuhan rakyat tersebut bukan dijadikan kambing hitam untuk menjadi alasan memberi keuntungan pada perusahaan korporasi tertentu. Memang dengan siaran digital jangkauan dan kualitas siaran akan lebih baik, tetapi di tengah krisis ekonomi pasca pandemi bahkan untuk makan saja susah, tidak mudah bagi rakyat membeli perangkat tambahan untuk menangkap siaran digital tersebut. 

Tujuan untuk memberi siaran yang layak untuk khalayak justru membuatnya tidak terjangkau bagi kalangan tertentu.Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai oligarki akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kebijakan dan peraturan apa pun bisa disahkan untuk membela kepentingan korporasi, meski harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil. 

Hanya sistem Islam yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya, jiwa, harta, nyawa, akal, dan agama dilindungi sebaik mungkin oleh negara pada rakyatnya. Era televisi digital ini jelas dibuat untuk keuntungan korporasi pemilik modal yang hanya segelintir orang, semoga era penerapan syariat islam kafah akan terwujud untuk rahmat bagi seluruh alam.
 
Wallhualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar