Oleh : Ummu Ahtar (Anggota Komunitas Setajam Pena)
Dilansir m.cnnindonesia.com, (20-03-2021) - Media arus utama ramai melaporkan penggerebekan prostitusi online di Hotel Alona, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Banten. Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Hotel Alona milik selebritas Cynthiara Alona dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi menemukan 30 kamar hotel itu terisi anak-anak dibawah umur dan pria ketika penggeledahan tersebut dilakukan. Yang mengejutkan pekerja seksual yang berjumlah 15 orang adalah anak-anak dibawah umur dan rata-rata umur 14 sampai 16 tahun.
Polisi juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel. Ketiganya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, kegiatan di Hotel Alona banyak membuat masyarakat gusar. Lantaran protes masyarakat tak diperdulikan oleh pemilik hotel. Terlebih lagi pekerja seks di sana masih dibawah umur dan kerap kali tak tahu akan dipekerjakan menjadi pekerja seks. Sungguh ironis potret transaksi ekonomi zaman sekarang, menghalalkan segala cara demi terwujud keuntungan materi belaka. Lalu, siapa yang patut disalahkan?
Kasus prostitusi online sebelumnya marak terjadi dinegeri mayoritas muslim ini. Hingga kini merambat berbagai profesi dari kalangan atas sekelas selebritas hingga menengah kebawah sampai pelajar smp atau sd sekalipun. Apa penyebab terjadi hal semacam itu?
Gaya hidup hedonis memicu seorang bertindak serba bebas namun kebablasan. Karena keinginan hidup mewah serba kecukupan mengejar popularitas yang diakui dunia. Namun sejatinya menjatuhkan manusia dari jati dirinya sebagai makhluk/hamba Allah yang paling mulia.
Sungguh gaya hidup ala sistem Kapitalisme sejatinya hanya merusak manusia. Ide-ide sakularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat segalanya dinilai berdasarkan materi. Menghalalkan segala cara demi memuaskan nafsu setan manusia. Ironisnya gaya hidup ala hedonisme menjadi trending di kalangan remaja yang sejati menjadi tulang punggung kemajuan suatu bangsa. Sungguh wahai bangsa mayoritas Islam kehilangan jati dirinya bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin.
Islam melarang secara tegas kasus prostitusi atau sejenisnya karena bukan bagian dari Islam. Tentunya penerapan Islam secara kaffah merata dalam semua aspek kehidupan. Pilar pelaksanaannya adalah negara, masyarakat dan individu.Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung dan benteng atas keselamatan seluruh rakyat. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan penerapan sistem ekonomi Islam.
Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga kurang berjalan akibat tekanan ekonomi yang memaksa ibu bekerja. Sehingga anak belum matang dalam kedewasaan dan tak ada bekal untuk menata kehidupan. Sebaliknya bila orang tua yang tak paham agama hanya memberikan kemewahan hingga anak terbiasa hidup ala hedonisme.
Pertama, Islam mewajibkan menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak bagi laki-laki balig sebagai kepala rumah tangga agar ibu tak terpaksa bekerja dan keluar dari kewajibannya sebagai madrasatul 'ula.
Kedua, negara wajib menerapkan sistem pendidikan sesuai kurikulum berdasarkan akidah mengantakan anak-anak kepada kedewasaan sistem dan menghasilkan masyarakat yang senantiasa melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar dan mengoreksi penguasa.
Ketiga, Penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial dengan menjamin interaksi lawan jenis. Yakni perempuan menutup aurat dan menjaga kesopanan. Larangan berkhalwat, memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengundang erotis dan kekerasan yakni pornografi dan porno aksi. Serta segala sesuatu yang akan merangsang bergejolaknya naluri seksual.
Keempat, berita dan informasi yang di media massa hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Adapun yang melemahkan keimanan dan adanya pelanggaran hukum syara' dilarang.
Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, kekerasan dan penganiayaan. Sehingga membuat jera dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Dari sini, orang tua juga mempunyai peranan penting menyayangi anak-anak dan mendidiknya serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan dan segala sesuatu yang akan menimbulkan terjerumusnya pada kemaksiatan.
"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (TQS. At-tahrim ayat 6)
Keluarga adalah benteng utama yang memperkokoh kemandirian anak agak terhindar dari kemaksiatan. Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua adalah syariat islam. Seperti batasan menutup aurat dalam konsep mahram, berkhalwat, menundukkan pandangan dalam interaksi dengan orang lain baik dalam memandang berbicara berpegangan maupun bersentuhan. Dalam keluarga adanya penerapan pemisahan tempat tidur jika anak menuju umur 7 tahun. Serta hukum meminta izin pada orang tua jika keluar rumah.
Pemahaman yang menyeluruh menjadi salah satu benteng yang menjaga anak pada saat ada bahaya yang mengancam dirinya sendiri. Selain itu, masyarakat juga wajib saling membantu dalam hal amar ma'ruf nahi munkar. Sehingga jika sistem Islam diterapkan secara kaffah menjadikan rahmat bagi semesta alam. Anak-anak akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.
Wallahu a’lam bishshawab.
0 Komentar