Oleh : Cindy Y.Muthaminnah ( Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW kepada para santrinya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pihak yang kontra melihat ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya Ketua Umum Amnesty Internasional Usman Hamid yang menyatakan hukuman mati dan kebiri merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Meski demikian, ia mengakui perbuatan pelaku memang sama sekali tidak bisa ditoleransi karena benar-benar menginjak-injak perikemanusiaan.
Sementara itu ada pihak yang pro memandang ini sebagai hukuman yang pantas atas apa yang sudah dilakukan pelaku. Pihak yang pro seperti Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Yang diharapkan dari pemberian sanksi yaitu selain membuat pelaku jera, juga mencegah orang lain melakukan hal yang serupa. Akan tetapi tentu akan menjadi sulit menyelesaikan masalah pelecehan seksual apabila hanya melihat kejadiannya saja tanpa menyelesaikan penyebabnya. Ibarat kata kita sibuk menghalau asapnya tapi tidak mematikan apinya.
Maka sanksi yang diberikan belum tentu ampuh mencegah orang lain melakukan hal yang serupa, terlebih bila faktor pemicu terjadinya pelecehan seksual tidak diselesaikan. Misalnya saja beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab awal teejadinya pelevehaan seksuaal, diantaranya yaitu bebasnya pergaulan laki-laki dan perempuan hari ini karena tidak diatur dengan islam, tontonan yang menstimulus bangkitnya nafsu syahwat tidak dilarang, ummat islampun juga jauh ari pemahaman agama yang benar.
Jadi, bila ingin menuntaskan kasus pelecehan seksual, maka tidak cukup hanya dalam bahasan penanganan belaka, melainkan harus sampai tataran pencegahan dilakukan.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sistem untuk mengatur kehidupan masyarakat. Islam menerapkan aturan yang berasal dari Al Qur'an dan hadits. Termasuk diantaranya adalah bagaimana cara mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual.
Islam mencegah terjadinya pelecehan seksual dengan menerapkan sistem pergaulan yang islami, misalnya dilarang kholwat (berduaan) laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, diwajibkan menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan dan islam memerintahkan kaum laki-laki atau perempuan untuk menjaga pandangan.
Sementara untuk mengatasi kasus pelecehan seksual, pelaku akan diperlakukan sama seperti pelaku zina. Bila dia belum pernah menikah maka akan dicambuk 100 kali, namun bila sudah menikah akan dirajam hingga mati.
Demikianlah islam memgatur dengan seadil-adilnya agar tercipta kehidupan masyakat yang tenang dan tentram serta diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar